Utang Lampindo Sudah Jatuh Tempo, Tapi Belum Lunas

Sifi Masdi

Saturday, 13-07-2019 | 12:53 pm

MDN
Lumpur Lapindo [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan hingga saat ini, PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi pembayaran utang kepada pemerintah. Padahal, dalam perjanjian pembayaran utang harusnya diselesaikan pada 10 Juli 2019 lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rahmatawarta mengatakan, pembayaran utang baru dilakukan sekali pada akhir tahun lalu. Setelah itu belum ada lagi update pembayaran hingga saat ini.

"Sebetulnya sudah jatuh tempo 10 Juli, dua hari yang lalu. Dalam catatan kami belum ada pembayaran baru, kalau dilakukan Desember tahun lalu Rp 5 miliar," ujar Isa di Kantornya, Jumat (12/07/2019).

Diketahui, utang Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp773,8 miliar dengan bunga 4%. Adapun lama perjanjian selama 4 tahun dan jatuh tempo tahun ini.

Dengan demikian, maka pemerintah akan tetap melakukan penagihan kepada pihak Lapindo. Surat penagihan juga sudah dilayangkan pemerintah kepada Lapindo.

"Jadi apa yang dilakukan selanjutnya ya nagih, penagihan sudah kami layangkan," tegasnya.

Selain itu, kedua belah pihak yakni pemerintah dan Lapindo juga akan mengupayakan peningkatan terhadap barang jaminan, apakah setara dengan uang yang dikeluarkan pemerintah. Adapun barang jaminan yang akan dihitung ulang adalah tanah dan rumah di wilayah terdampak.

“Sertifikat baru 44 hektar, itu yang sudah selesai sertifikat di daerah tanggul atas nama Minarak dan sudah diserahkan PPLS (Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di bawah Kementerian PUPR," kata dia.

"Minarak juga sedang proses mensertifikasi 44-45 hektar di dearah tanggul yang sebelumnya perumahan Tanggul Angin Sejahtera, ini sedang proses sertifikasi. Kami sedang mencari informasi terus dari ATR sudah sejauh mana prosesnya. Setelah selesai seharusnya menyerahkan ke PPLS."

 

KOMENTAR