UU Cipta Kerja Beri Kewenangan Pemerintah Pusat Kembangkan Panas Bumi di Seluruh Indonesia

Sifi Masdi

Wednesday, 07-10-2020 | 21:28 pm

MDN
Ilustrasi panas bumi [ist]


 

Jakarta, Inako

Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan awal pekan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menata dan mengembangkan energi terbarukan seperti pemanfaatan panas bumi yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 41, UU Cipta Kerja yang memuat sejumlah perubahan ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Salah satu perubahan tersebut ada di Pasal 6. Di sini tertulis bahwa kewenangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan panas bumi meliputi:  Pembuatan kebijakan nasional; pengaturan di bidang panas bumi; Perizinan berusaha terkait panas bumi; Pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung; Pembinaan dan pengawasan; Pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi panas bumi; Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan panas bumi; Pelaksanaan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan panas bumi; dan Pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan.


Terkait dengan keberadaan pasal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa mengatakan, bahwa pada dasarnya terminologi ‘pemerintah pusat’ konsisten dipakai di seluruh bagian UU Cipta Kerja. Menurut dia, aturan ini merupakan upaya untuk menekankan kedudukan pemerintah pusat yang lebih tinggi terhadap pemerintah daerah.

Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa selama ini terjadi kendala dalam pengembangan panas bumi di daerah, karena terbentuk dengan perizinan yang berbelit-beli di ranah pemerintah daerah.

 

 

 

KOMENTAR