UU Lapangan Kerja dan UKM untuk Dukung Investasi

Sifi Masdi

Monday, 21-10-2019 | 12:06 pm

MDN
Ilustrasi UMKM [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua undang-undang baru, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Tujuan dari undang-undang tersebut adalah mendukung investasi.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ia mengatakan, rencana tersebut bisa diimplementasikan melalui omnibus law yang intinya penyederhanaan aturan.

"Omnibus law izin ini kan konteksnya penciptaan lapangan kerja dan UMKM. Aslinya konteksnya sama perizinan itu kan untuk membangun ekosistem investasi. Ya arahnya ke sana juga," kata dia usai menghadiri pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019).


 

KOMENTAR