Vonis Ringan Pengadilan Negeri Batam Terhadap Pelaku Penyiksaan Alm. Henry Alfree Bakari, Melukai Rasa Keadilan Keluarga Korban

Hila Bame

Wednesday, 11-01-2023 | 11:17 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penyiksaan yang melibatkan anggota kepolisian Polresta Barelang dari kesatuan Ba Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba, Brigadir Jifsen Ramelo, demikian rilis Kontras yang diterima INAKORAN.COM Selasa (11/12/23).

 

Diketahui berdasarkan Putusan PN Batam Nomor 442/Pid.B/2022/PN Batam, Majelis Hakim memutus bersalah terdakwa JR melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan putusan pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.

 

Padahal dakwaan pertama JPU, mendakwakan terdakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Dalam dakwaan yang disusun JPU, terungkap bahwa Brigadir JR melakukan tindak penyiksaan dengan cara memukul ke arah wajah sebelah kiri dengan tangan kanan terdakwa, menendang paha sebelah kanan dan kiri korban dengan lutut terdakwa.

Hal tersebut kemudian dikuatkan dengan adanya hasil Visum et Repertum yang menyatakan terdapat luka lecet dan memar pada keempat anggota gerak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul.

Bahwa dalam proses pidana yang telah berjalan, kami menemukan berbagai kejanggalan yaitu terkait proses hukum yang hanya terfokus kepada Brigadir JR, padahal terdapat anggota Kepolisian Polresta Barelang lainnya yang diperintahkan untuk menangkap korban ketika itu, sehingga seharusnya ke-7 anggota ini juga harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diperiksa atau diproses secara hukum.

Selain itu, sudah sepatutnya juga Kasat Resnarkoba Polresta Belerang untuk ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum, dikarenakan bertanggungjawab selaku atasan yang berwenang memberikan perintah dan melakukan pengawasan.

Selengkapnya dapat diakses melalui:

https://kontras.org/2023/01/10/vonis-ringan-pengadilan-negeri-batam-terhadap-pelaku-penyiksaan-alm-henry-alfree-bakari-melukai-rasa-keadilan-keluarga-korban/

 

 

KOMENTAR