Wapres JK: Masyarakat Urungkan Beli Ferrari, Lamborghini, atau Tas Hermes

Hila Bame

Wednesday, 05-09-2018 | 12:05 pm

MDN
Mobil Ferrari salah satu penyumbang terkurasnya daya rupiah (ist)
"Konsumsi barang-barang mewah memang jumlahnya tidak besar. Namun, masyarakat khususnya kelas atas harus dapat menahan diri agar tidak mengimpor produk-produk branded".

 

Jakarta, Inako

Pemerintah saat ini tidak hanya  menaikkan tarif PPh Impor namun juga  menambah jenis barang impor untuk dinaikkan pajaknya. Hal ini merupakan salah cara meredam gejolak rupiah yang terlihat semakin mengkhawatirkan.   

 Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berkoordinasi untuk memastikan jumlah barang yang ditambahkan sebagai objek PPh impor. 

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan mengurangi defisit neraca perdagangan guna "menjinakkan" penguatan dolar AS terhadap rupiah. 

Tas Hermes membuat rupiah panas tinggi (ist)


 
Caranya, dengan meningkatkan ekspor dan mengurangi komoditas yang tak perlu. Salah satunya, impor barang mewah atau luxurious products seperti mobil, tas, atau produk bermerek lainnya. 
 
"Barang lux (mewah) contohnya. Masyarakat tak usah beli Ferrari, Lamborghini, atau mobil-mobil besar. Tak usah beli parfum-parfum mahal atau tas Hermes, contohnya itu," ujarnya di Kantor Wapres RI, Selasa (4/9/2018). 

Mobil Lamborghini berpotensi demamkan rupiah (ist)


 
Konsumsi barang-barang mewah, lanjut JK,  memang jumlahnya tidak besar. Namun, masyarakat khususnya kelas atas harus dapat menahan diri agar tidak mengimpor produk-produk branded.
 
Pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar untuk meyakinkan masyarakat untuk berhemat dan tak berbelanja barang mewah, apalagi menggunakan dolar AS. 
 
"Beli barang mewah boleh saja, tapi jangan dalam situasi sulit seperti ini," jelasnya. 

Perhiasan silakan beli, pasar dalam negeri berlimpah(ist)


 
Seperti diketahui, saat ini ada 900 barang konsumsi yang sudah diberlakukan tarif PPh 22. Pemerintah menyisir daftar tersebut untuk kemudian diterapkan tarif baru.
 
Peraturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
 
 

TAG#JK, #Jusuf Kalla, #Wapres

198744548

KOMENTAR