Warga Kampung Tua Batam Tolak Bayar Uang Iuran Tahunan Ke Otorita Batam

Inakoran

Thursday, 08-03-2018 | 04:34 am

MDN
Kampung Tua Kota Batam [ist]

ong>Batam, Inako –

Warga kampung tua, Kota Batam menolak membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) kepada Badan Pengusahaan Batam.

Mereka beralasan, bahwa sebelum tahun 1970 mereka sudah bermukim di daerah itu, karena itu mereka menunutut diperlakukan setara dengan warga di daerah lain di Indonesia.

"Kami menuntut kampung tua di Batam setara dengan daerah lain di Indonesia, kami menolak membayar UWTO," kata Sekretaris Jenderal Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Raja Muhammad Amin di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/3/2018).

RKWB merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk untuk memperjuangkan legalitas kampung tua di pulau yang dikembangkan pemerintah untuk daerah industri.

Sesuai dengan kesepakatan, kampung tua adalah perkampungan warga yang ada di pulau utama dan pulau penyangga, sebelum kota itu dikembangkan pemerintah pada 1970.

Semenjak pengembangan Batam, HPL seluruh lahan di Pulau Utama dikuasai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, kecuali daerah yang ditetapkan sebagai kampung tua.

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan wilayah dan koordinat kampung tua antara masyarakat dengan BP Kawasan Batam.

"Kami juga meminta Kampung Tua keluar dari HPL Badan Pengusahaan Batam dengan sertifikat hak milik," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan mendukung penetapan Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, tidak lagi menjadi Kawasan Perdagangan Bebas, dengan kewenangan yang terpisah antara BP Kawasan dengan Pemkot Batam.

Ketua RKWB, Makmur Ismail mengatakan keberadaan Kampung Tua tidak bisa dilepaskan dari sejarah Batam. Bahkan sebelum pulau ini dikembangkan sebagai daerah industri oleh Otorita Batam pada awal 1970an, masyarakat asli atau tempatan telah mendiami daerah ini.

Namun, seiring perkembangan zaman dan tingginya angka kebutuhan lahan untuk kepentingan pengembangan industri, maka keberadaan Kampung Tua terancam.

KOMENTAR