Warga Prancis diancam hukuman mati di Indonesia karena menganiaya ratusan anak

Hila Bame

Friday, 10-07-2020 | 08:28 am

MDN
Francois Camille Abello [IST]

Jakarta, Inako

Seorang pensiunan Prancis dapat menghadapi hukuman mati di Indonesia dengan tuduhan bahwa ia mencabuli lebih dari 300 anak dan memukuli mereka yang menolak berhubungan seks dengannya, kata pihak berwenang, 

Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

BACA JUGA; 

Ekstradisi Maria Lumowa bukan akhir Penegakan Hukum kata Laoly

Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
 

Polisi mengatakan mereka menangkap Francois Camille Abello, 65, bulan lalu di sebuah hotel di ibukota Indonesia Jakarta, di mana mereka menemukan dua gadis di bawah umur di kamarnya.

Polisi mengatakan mereka telah menemukan video di komputer laptop Abello yang menunjukkan dia terlibat dalam aksi seks ilegal dengan ratusan anak berusia antara 10 dan 17 tahun.

Pensiunan itu memasuki negara Asia Tenggara dengan visa turis beberapa kali selama lima tahun terakhir, menurut polisi.

"Dia mendekati anak-anak dan memikat mereka dengan menawarkan mereka pekerjaan sebagai model," kata kepala polisi Jakarta Nana Sudjana kepada wartawan, Kamis (9/7)


 

TAG#WARGA NEGARA PERANCIS

190215710

KOMENTAR