Waspada munculnya Benih Radikalisme ditengah Horor Corona

Oleh : Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi
Jakarta, Inako
Pemberitaan sebuah media di Sikka, dengan judul "Aparat TNI Polri Dipukul Mundur Umat Muslim di Nangahale" menggelitik dan menggoda nalar pembaca, karena diangkat dari sebuah realita dimana puluhan aparat TNI-POLRI gagal meminta Umat Muslim Nangahale untuk tidak Sholat Berjamaah dan Taraweh di Masjid Baitul Sadik, Nangahale karena melangggar Protokol COVID-19.
Meski realitanya "puluhan aparat TNI-Polri Kabupaten Sikka terpaksa pulang dengan kecewa, karena gagal menyadarkan Umat Muslim Nangahale untuk tidak melakukan Sholat Tarawih berjamaah di Masjid Baitul Sadik pada malam tanggal 6 Mei 2020, dimana Sholat Berjamaah dan Tarawih bersama tetap berlangsung, dengan alasan mereka hanya mau patuh kepada perintah Allah.
BACA JUGA: Pahlawan Bangsa Satu Lagi Telah Berpulang, Meninggalkan Pilu Di Hati Anak Bangsa
Padahal ketentuan protokol COVID-19 yang memberlakukan Social Distancing, Physical Disyancing, PSBB, Karantina dll. adalah sebagai ketentuan hukum positif negara, yang mengikat semua pihak tanpa kecuali, karena Negara kita adalah Negara Hukum, Hukumnya adalah Hukum Nasional bukan Hukum Agama manapun.
Karena itu perlu ada tindakan tegas dari aparat TNI-POLRI berupa proses hukum terhadap sekelompok warga Nangahale, karena sikap mereka jelas melanggar hukum, bertentangan dengan ketertiban umum dan mengancam keselamatan nyawa warga lainnya atas alasan hanya mau taat kepada perintah Allah.
APARAT TNI-POLRI TIDAK BOLEH LENGAH.
Aparat TNI-POLRI adalah garda terdepan dalam menegakan Protokol COVID-19, karena itu sikap tegas dan terukur harus dikedepankan dalam menghadapi perilaku anarkis dari kelompok manapun juga, karena Negara telah berkomitmen mengatasi bahaya COVID-19, dengan Protokol COVID-19, yaitu Social Distancing, Physical Distancing, PSBB, Karantina dll. yang mengikat semua pihak tanpa kecuali.
BACA JUGA: Jangan Berikan Panggung Provokator Untuk Membakar Negeri ini
Sikap anarkis beberapa warga Nangahale tidak boleh dipandang sekedar melanggar Protokol COVID-19 dan melecehkan aparat TNI-POLRI, tetapi lebih dari pada itu, perilaku ini adalah embrio-embrio Radikalisme, ada indikasi terpapar Radikalisme dan Intoleransi karena mereka tanpa tedeng aling-aling menolak Protokol COVID19 dengan dalih hanya mau taat kepada perintah Allah. Ini perilaku yang mirip dengan ideologi Hizbut Tahir Indonesia (HTI).
Ini negara hukum, bukan negara agama. Hukum yang berlaku adalah hukum nasional, bukan hukum agama manapun. TNI-POLRI tidak boleh kecolongan dan lengah tetapi harus waspada, dikhawatirkan mereka terpapar Ideologi Radikal, karena sudah meremehkan hukum nasional dan aparat TNI-POLRI yang hendak menegakan Protokol COVID-19 dengan dalih hanya mau tunduk kepada hukum Allah.
Forkopimda Sikka harus mewaspadai sikap Imam Mesjid Abraham di Nangahale, yang berpotensi mengganggu kemanan karena untuk sementara Nangahale menyumbang reaktif COVID-19 paling besar di Kab. Sikka, berdasarkan rapit test, dari 70 (tujuh puluh) yang reaktif, terdapat 9 (sembilan) adalah warga Desa Nangahale, 5 (lima) orang dari Klaster Gowa dan 4 (empat) orang dari Klaster Lambelu.
BACA JUGA: Skandal kamar ke-N menggeser fokus orang dari korban ke pelanggar
Jangan biarkan benih-benih Radikalisme dan Intoleransi di dalam kehidupan warga Sikka oleh tokoh-tokoh yang hendak menunjukan eksistensinya di saat seluruh warga masyarakat dan aparat TNI-POLRI berada pada titik jenuh menghadapi ancaman COVID-19. Ini taktik dan tester tunjuk hidung dengan memasukan argumentasi Hukum Agama contra Protokol COVID-19 sebagai strategi mereka.
198737606
KOMENTAR