Wewenang MUI Cantumkan Sertifikat Halal untuk Semua Produk Resmi Dicabut Hari Ini

Jakarta, Inako
Kementerian Agama RI resmi mengambil alih otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mencantum sertifikat halal untuk semua produk makanan mulai hari ini, Rabu, 17 Oktober 2019. Efektivitas pemberlakuan itu sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH).
"Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH.
Simak penjelasan sertifikat halal dalam video InaTv berikut ini dan jangan lupa klik "subscribe and like".
Seperti diketahui, UU JPH tersebut diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014. UU JPH tidak hanya mengatur sertifikasi halal, tetapi juga membuat perubahan soal otoritas lembaga. UU JPH mengamanatkan berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, UU JPH juga memberikan kesempatan kepada berbagai pihak (termasuk Ormas) untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berfungsi memeriksa atau menguji kehalalan produk. Syarat untuk mendirikan LPH memang cukup berat, yakni harus mempunyai kantor sendiri, harus diakreditasi BPJPH, memiliki minimal tiga auditor halal, juga harus punya akses atas laboratorium.
Menurut Mochammad Jasin, Irjen Kementerian Agama, UU 33/2014 memberikan payung hukum terhadap sertifikasi halal yang selama ini tidak memiliki regulasi. Ia mengatakan berdasarkan UU JPH pasal 6 yang mengatur tentang wewenang BPJPH, pada huruf (c), jelas disebut bahwa BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.
Selain soal kewenangan menerbitkan sertifikat halal, ada beberapa poin lain yang bakal menguntungkan pemerintah. Salah satunya, keberadaan BPJPH di bawah kendali Kementerian Agama yang bakal mempermudah pemerintah dalam melakukan audit.
“Audit bisa dilakukan atas permintaan menteri agama atau jika ada laporan dari masyarakat terhadap penyalahgunaan kewenangan. Jika diketahui BPJPH melakukan jual-beli sertifikat halal, maka Inspektorat Jenderal Kemenag bisa mengusutnya,” kata Jasin beberapa waktu lalu.
Keuntungan lain, dana yang diperoleh dari sertifikasi halal bisa dimasukkan ke kas negara melalui jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh sebab itu, nantinya besaran tarif proses sertifikasi bakal ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Selama ini aturannya tidak ada. Kita tidak tahu biaya (sertifikasi) tersebut masuk ke mana,” tambahnya.
TAG#Setifikat Halal, #MUI, #Ormas
198730899
KOMENTAR