YARA Tuntut Pemerintah Tertibkan TKA Ilegal Di Aceh

Binsar

Monday, 21-01-2019 | 11:55 am

MDN
51 TKA Asal China yang Diamankan di Pabrik Semen Lhoknga Sudah Diterbangkan ke Jakarta [ist]

Banda Aceh, Inako –

Sekelompok masyarakat Aceh yang tergabung dalam Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menuntut pemerintah menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal atau tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Perusahaan yang mempekerjakan warga asing tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku harus ditindak dan berikan juga sangsi yang tegas," kata Ketua YARA, Safaruddin di Banda Aceh, Sabtu (19/1).

Tuntutan itu disampaikan menyusul ada temuan 51 TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, di Kabupaten Aceh Besar.

Terkait temuan itu, Safaruddin meminta Kementerian Hukum dan Ham atau Imigrasi untuk memantau secara kontinyu keberadaan tenaga kerja asing di provinsi paling barat Sumatera itu.

Menurutnya, keberadaan warga negara asing di Aceh dan wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara umum harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Imigrasi harus rutin memantau seluruh warga asing di Aceh apakah keberadaan mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya lagi.

Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Dinasker Mobduk) Aceh telah mendeportasi 51 warga Negara Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar karena melanggar dokumen ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh Putut Rananggono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia sejak tahun lalu.

TKA itu semua bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia bergerak di bidang konstruksi.

"Pada saat kami melakukan sidak, mereka bekerja di bidang pembangkitan listrik," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh.

Setelah mendeportasi semuanya dari Aceh, pihaknya akan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membahas sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perseroan Terbatas Lafarge Cement Indonesia membenarkan adanya tenaga kerja asing asal Cina di lingkungan perusahaan tersebut.

"Mereka adalah karyawan PT Shandong Licun Power Plant Teechnology sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengoperasikan pembangkit listrik," kata Communications & Event Specialist PT Lafarge Cement Indonesia Faraby Azwani.
 

KOMENTAR