Yusril: Sarat Asumsi, Gugatannya Mudah Dipatahkan

Hila Bame

Friday, 14-06-2019 | 15:47 pm

MDN
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) Istimewa

Jakarta, Inako

Sidang gugatan perdana hari ini jumta (14/6/) ditutup dan dilanjutkan Selasa 18 Juni. 

Namun demikian Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan siap mematahkan semua gugatan yang dilontarkan oleh pengacara paslon 02 saat sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Lebih lanjut Yusril menyatakan, persidangan ini harus mengungkap fakta-fakta. Tim Kuasa Hukum 02 harus memastikan pelanggaran terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) itu tidak hanya dikemukakan secara asumtif.

"Kalau misalnya dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR. Lalu diasumsikan bahwa itu adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan itu. Kekalahan mereka itu kan 17 juta suara," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Dia juga menantang Kubu 02 untuk mendapatka data pasti jumlah seluruh pegawai negeri sipil dan keluarganya. Termasuk hubungan atau kausalitas antara kenaikan gaji dan pemberian THR dan peningkatan suara dari pegawai negeri sipil.

Menurutnya, harus ada bukti detail jika kubu 02 merasa kecurangan itu betul-betul terjadi secara terstruktur dan terukur.

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi asumi. Tidak merupakan bukti bukti yg dibawa ke persidangan ini," jelasnya.

 

TAG#Pilpres2019

163319638

KOMENTAR