Advokat TPDI & Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi

Timoteus Duang

Wednesday, 06-12-2023 | 17:29 pm

MDN
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus memberikan keterangan pers di Kementerian Sekertariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023). FOTO: Dok. pribadi Petrus Selestinus

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Para advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi pada Presiden Joko Widodo. Somasi dilayangkan melalui Kementerian Sekertaris Negara, Rabu (6/12/2023).

 

TPDI menduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan.

Salah satunya adalah putusan MK No. 90 yang dinilai sebagai puncak gunung es yang membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

Satu per satu institusi negara mengalami pengrusakan sistemik. TPDI dan Perekat Nusantara menduga, terjadi sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi yang dijalankan dengan pola menyandera tokoh-tokoh politik yang bermasalah dengan hukum.

Hari-hari ini muncul meme dan ragam ekspresi ketidakpuasan masyarakat pada kebijakan Presiden Jokowi. Ragam ekspresi itu dinilai melampaui batas-batas norma budaya dan bangsa.

Baca juga: Atikoh Ganjar: Perempuan NU Jangan Takut Diintimidasi Jelang Pilpres 2024

Atas dasar situasi itu, TPDI dan Perekat Nusantara meminta Presiden untuk mengakhiri anomali dengan cara menormalisasi kehidupan politik dan hukum. Presiden diberi waktu 7 hari terhitung sejak SOMASI dilayangkan, untuk

Pertama, mengembalikan Aparatur Negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dan lain-lain pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.

Kedua, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat Penegak Hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.

Ketiga, menghentikan segala bentuk nepotisme yang terkait dengan Dinasti Politk Presiden Jokowi.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Target Raih 60 % Suara di Kalimantan Timur

Keempat, membenahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.

Kelima, menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari Dinasti Politik dan Nepotisme.

Keenam, menghentikan praktik politik menyandera tokoh politk tertentu yang sedang bermasalah dengan hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.

Jika somasi ini tidak diindahkan, Presiden Jokowi akan digugat ke pengadilan karena dinilai telah melakukan “Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintahan”.

 

KOMENTAR