Akte Lahir Ngadat, Mahalnya Belis Pernikahan di NTT, Nikah Lari Jalan Keluarnya

Hila Bame

Monday, 08-02-2021 | 10:33 am

MDN

 

Jakarta, INAKORAN

 

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menemukan fakta lapangan bahwa persoalan Akta Nikah atau Surat Nikah yang belum dimiliki para pihak menyulitkan mereka mendapatkan Akte Kelahiran dari anak hasil perkawinan.

Akte Kelahiran merupakan ujung titik dari sebuah perjalanan seorang manusia dalam konteks kewarganegaraan, tandas Prasetyadji,  Peneliti dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) kepada Inakoran Senin  (8/2/21).

Namun sebagian wilayah telah, melakukan terobosan,  dengan cara mencatat seorang anak dari seorang ibu saja.  Jika yang normal pada lembaran akta lahir tercatat sebagai berikut:

BACA: 

Donor Plasma Polri, Pengamat: Itu Bisa Jadi Teladan Lembaga Lain

 


Nama: Budi anak dari pasangan Wati dan Yanto, tempat tanggal lahir dan seterusnya rapi termuat pada lembaran akta.

Maka dengan dengan format baru akan tertera dalam akta kelahiran sebagai berikut:

Nama: Budi anak dari ibu  Wati, tempat tanggal lahir dan seterusnya rapi termuat pada lembaran akta. Nama pria atau pasangan ibu Wati tidak tercantum, karena belum memiliki Surat Nikah. tandas Aji, pria itu biasa disapa. 

Dengan model ini seharusnya persoalan akta lahir terselesaikan namun faktanya tidak demikian. 

Kesadaran warga Minim Penyebab Hambatan Pemenuhan Hak seseorang memperoleh Akta Kelahiran

Kesadaran warga minim terhadap regulasi itu memunculkan  hambatan seorang anak ( anak sebagai korban laki-laki istilah Malaysia) dalam memperoleh akta kelahiran. Persoalan akta kelahiran semakin tak berakhir ketika berhadapan dengan pernikahan sesuai adat budaya suatu daerah.

Misalnya Nikah Lari (membawa lari gadis pujaan) yang dilakukan Tobias, pemuda NTT akibat mahalnya belis atau serah-serahan yang disiapkannya untuk diserahkan kepada orang tua  pengantin wanita.

 

Setelah membawa lari perempuan pujaan, lahirlah seorang anak.  Membawa lari seorang pujaan hati untuk dijadikan istri di NTT pada umumnya bukanlah keinginan.

Ada banyak faktor pemicu nikah lari, namun menjadi masalah kemudiam ketika anak lahir, mereka enggan mengurus akta lahir anak akibat berbagai kendala yang dijumpai.

 "Iyalah nikah lari saja karena banyak masalah, setelah punya anak bertambah masalahnya"  kata Tobias warga Manggarai  Barat,  menjawab Inakoran via telpon Minggu (7/2/21).

Tobias belum lama menyelesaikan urusan pernikannya karena membawa lari seorang gadis. " Sekarang sih sudah beres, minimal mengurangi ejekan teman dan paling penting akte kelahiran anak sudah kelar" imbuhnya.

Berikut Contoh persyaratan untuk memperoleh Akta Kelahiran seseorang

  1. Surat Keterangan Kelahiran F2-01 dari kelurahan;
  2. Surat Kelahiran dari RS/RB/Penolong kelahiran/ SPTJM Kebenaran Data Kelahiran;
  3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua/ SPTJM Kebenaran Pasangan Suami-Isteri;
  4. KTP-el dan KK orang tua (Pemohon);
  5. KTP-el 2 (dua) orang saksi (tidak hadir);
  6. Surat pengantar RT-RW bagi yang belum memiliki NIK.
  7. Formulir Permohonan Pelaporan Terlambat, bagi yang pelaporannya melebihi 60 hari sejak kelahiran

 

Selanjutnya tentu membutuhkan kerjasama semua pihak. Dan, dengan pesatnya teknologi bisa sedikit mengurai hambatan meskipun data mentah dan kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan.

 

 

TAG#IKI, #SURAT NIKAH

200704915

KOMENTAR