Apa itu Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI?
Jakarta, INAKORAN
Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI adalah lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, penyebaran informasi, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat serta advokasi di bidang kewarganegaraan kependudukan dan penghapusan diskriminasi.
IKI didirikan pada 11 Agustus 2006 tepat 10 hari sesudah disahkan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia yang dipandang sebagai revolusi bidang kewarganegaraan karena dianutnya hukum sebagai faktor untuk menentukan kewarganegaraan seseorang
IKI didirikan oleh sejumlah orang yang memiliki perhatian besar terhadap persoalan kewarganegaraan dan kependudukan dan terlibat aktif dalam berbagai program untuk mendukung penyelesaian berbagai masalah kewarganegaraan dan kependudukan yang masih dihadapi oleh sebagian warga dan kelompok masyarakat.
Kehadiran IKI juga dimaksudkan untuk ikut mengawal dan membantu implementasi undang-undang kewarganegaraan republik Indonesia, undang-undang administrasi kependudukan dan, upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnik, sekaligus berpartisipasi dalam penyebarluasan informasi undang-undang tersebut di tengah masyarakat luas
Kemanusiaan, Keterbukaan dan Kebersamaan
Menjadi lembaga yang profesional dan integritas dalam melayani dan memperjuangkan terpenuhinya hak-hak warga negara di bidang kewarganegaraan dan kependudukan dan upaya penghapusan diskriminasi
Tujuan
Menumbuhkembangkan kesadaran warga negara Indonesia terhadap hak dan kewajiban yang diembannya dalam kehidupan kemasyarakatan kebangsaan dan kenegaraan.
Membangun karakter dan semangat kebangsaan warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
Menanamkan dan mengembangkan semangat kebersamaan dikalangan warga negara Indonesia.
Mengembangkan potensi sumber daya manusia warga negara Indonesia di bidang kemanusiaan sosial dan budaya untuk kesejahteraan bersama
Misi
Sosialisasi tentang berbagai ketentuan perundangan tentang kewarganegaraan dan kependudukan serta penghapusan diskriminasi.
Advokasi dan fasilitasi bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses layanan atau tergolong rentan administrasi kependudukan.
Peningkatan kapasitas pelayanan publik bagi aparatur di daerah yang menangani bidang kewarganegaraan dan kependudukan.
Penerbitan dan penyebaran informasi melalui berbagai sarana dan media.
Penelitian dan pengkajian masalah kewarganegaraan dan kependudukan
KOMENTAR