Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditetapkan 7 Februari 2021

Sifi Masdi

Sunday, 31-01-2021 | 18:28 pm

MDN
Ketua Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU  Cipta Kerja Franky Sibarani [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Ketua Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU  Cipta Kerja Franky Sibarani mengatakan aturan turunan UU Cipta kerja paling lambat akan ditetapkan pada 7 Februai 2021.

“Menurut Pak Menko Airlangga berdasarkan kabar yang saya terima, maksimal tanggal 7 Februari itu RPP dan RPerpres sudah ditetapkan,” tegas Franky, Minggu (31/1/2021).

Franky  menambahkan bahwa masukan dari masyarakat di atas tanggal 10 Januari tidak akan mengubah signifikan aturan turunan yang tengah atau sudah dibahas.

“Ini karena dari total rancangan peraturan baik itu peraturan pemerintah maupun peraturan presiden, sudah ada yang final dan ada yang belum,” ujarnya.

Sekedar informasi, aturan turunan terdiri atas 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpres). Sebanyak 2 PP sudah diundangkan, yaitu PP 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP 74/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Kemudian, 38 RPP dan 4 Rancangan Perpres telah selesai dan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Sisanya yaitu sembilan RPP dan satu Rancangan Perpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi serta pembulatan substansinya.

 


 



 

KOMENTAR