Bawaslu Minta Keterangan KPU Terkait Kepala Daerah di Riau Dukung Jokowi
"Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah-langkah sebagai tahap awal kita mengundangan KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu,"
Pekanbaru, Inako
Bawaslu telah meminta keterangan terhadap Ketua KPU Riau, Nurhamin terkait deklarasi kepala daerah terhadap satu Capres/Cawapres di Pekanbaru. Keterangan ini sebagai referensi kajian di Sentra Gakkumdu.
"Ketua KPU Riau sudah kita mintai keterangan terkait hal itu. Ada 36 pertanyaan seputar kegiatan deklarasi dukungan oleh 11 bupati dan wali kota se-Riau yang dilaksanakan DPD Projo sebuah organisasi pendukung salah satu Paslon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019." kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Senin (15/10/2018).
Rusidi menjelaskan, Ketua KPU Riau Nurhamin telah memberikan keterangan pada Minggu (14/10). Pihaknya akan bekerja untuk memastikan apakah kegiatan (dekalarsi dukungan) tersebut melanggar aturan atau tidak.
"Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah-langkah sebagai tahap awal kita mengundangan KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu," kata Rusidi.
Selain itu, pihaknya akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli. Sehingga proses untuk memintai keterangan kepala daerah di Riau masih berproses panjang.
"Hal imi untuk memastikan apakah fakta-fakta yang dikumpulkan dari penyelenggara Pemilu, penyelenggara kegiatan dan 11 kepala daerah tersebut melanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak," terang Rusidi.
Bawaslu Riau juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Polda Riau dan Kejati Riau. Nantinya akan dibahas bersama supaya tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Kita akan meminta pendapat hukim dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Ini sangat penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama nantinya," kata Rusidi.
TAG#Riau, #KPU, #Bawaslu, #Dukung Jokowi, #Kepala Daerah
181069056
KOMENTAR