BBM Naik Tinggi, Bagaimana Ekonomi?
Jakarta, Inako
Setelah polemik dan pro-kontra yang berkepanjangan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kepastian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dan langsung mulai berlaku sejak diumumkan, Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Sebuah keputusan yang sulit dan menjadi pilihan terakhir buat pemerintah. Harga pertalite naik dari Rp.7.650 per liter menjadi Rp.10.000. Solar subsidi dari Rp.5.150 per liter menjadi Rp.6800. Harga pertamax dari Rp.12.500 menjadi Rp.14.500 per liter.
Baca juga: Jalan Terjal Subsidi Bahan Bakar Minyak
Ada 2 (dua) efek yang perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah karena dampak kenaikan BBM ini. Efek pertama adalah tertekannya daya beli dan tingkat konsumsi oleh masyarakat. Karena pertumbuhan ekonomi sedang dalam tren positif dan hal ini secara signifikan ditopang oleh konsumsi masyarakat.
Kuartal kedua tahun 2022 ini, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,44%, dan pemerintah memproyeksikanya bisa konsisten di atas 5% secara agregat di akhir 2022. Untuk mencapai proyeksi ini, daya beli dan konsumsi masyarakat harus terjaga dengan baik.
Hal kedua yang menjadi potensi masalah adalah tingkat inflasi. Data inflasi pada kuartal kedua sebenarnya sudah cukup mengkhawatirkan karena sudah menyentuh angka 4,94%.
Di sisi lain, berdasarkan proyeksi pemerintah, inflasi hanya di kisaran 3% secara agregat sampai akhir tahun 2022.
Karena inflasi ini, secara langsung akan mengurangi tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebuah capaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi, akan menjadi tidak bermakna ketika inflasi juga tidak terkontrol. Karena secara substantif, tingkat kesejahteraan masyarakat tidak naik.
Efek kenaikan BBM akan memberikan dampak kenaikan inflasi, karena 2 (dua) hal, yaitu karena aspek kesekonomian dan aspek psikologi pasar.
Dalam konteks ekonomi, setiap kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) akan berakibat secara langsung terhadap harga akhir barang atau jasa sehingga harga di tingkat konsumen akhir atau masyarakat, akan mengalami kenaikan.
Sedangkan dalam konteks psikologi pasar, masyarakat yang konsumsinya terbebani karena kenaikan harga-harga juga akan menaikkan harga produksinya, walaupun tidak ada efek secara langsung atas kenaikan HPP-nya.
Menariknya, ketika pemerintah membuat paket kebijakan dengan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) yang langsung dicairkan pada bulan September ini. Bansos ini terbagi dalam 6 (paket), yakni Bantuan Subsisdi Upah (BSU), BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, BLT Masyarakat, Bantuan Pokok Nontunai (BPNT) dan BLT UMKM.
Alokasi bansos ini diambil dari dana APBN, yang bersumber dari program penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, melakukan langkah cerdas dengan mekanisme ini. Karena secara jangka penjang akan mengamankan struktur APBN. Pada tahun 2023, masa berlaku UU no. 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sudah habis, sehingga selanjutnya struktur keuangan APBN kembali maksimal defisit 3% dari PDB.
Setelah dimanjakan dengan UU ini, sehingga 3 (tahun) tahun berturut-turut APBN bisa defisit di atas 3%, pemerintah harus kembali menyusun APBN dengan lebih prudent pada tahun 2023.
Alternatifnya adalah dengan menambah penerimaan melalui peningkatan pajak, atau mengurangi beban subsidi. Pengurangan subsidi BBM ini adalah langkah rasional yang didorong oleh Kemenkeu untuk mengamankan APBN 2023.
Paket kebijakan pemerintah dengan memberikan bansos, relatif bisa menjawab potensi masalah dalam menjaga daya beli masyarakat. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana pemerintah akan menjaga inflasi?
Ketika belum ada regulasi yang didorong untuk mengendalikan inflasi, maka proyeksi pemerintah akan sulit tercapai. Proyeksi inflasi akan terkerek di atas 4% secara agregat di akhir 2022.
Jadi, pemerintah sudah relatif bisa menjaga potensi masalah jangka pendek atas tertekannya daya beli masyarakat, tapi masih ditunggu kebijakan strategis jangka panjang untuk bisa mengendalikan meroketnya inflasi.
(Ajib Hamdani-Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi APINDO)
TAG#BBM, #Subsidi, #APBN, #Kebijakan
188735837
KOMENTAR