Beasiswa LPDP 2022 Segera Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Hila Bame

Tuesday, 22-02-2022 | 04:46 am

MDN
Ilustrasi

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI bakal kembali membuka beasiswa LPPD 2022.

Di tahun ini, LPDP akan membuka pendaftaran beasiswa sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahap.

Tahap pertama kan dimulai 25 Februari 2022 untuk kelompok beasiswa afirmasi, targeted, dan umum.

"Mulai 25 Februari 2022 LPDPrens sudah bisa melakukan registrasi beasiswa LPDP 2022 melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. untuk kelompok beasiswa afirmasi, targeted, dan umum.

Pada tahap kedua #LPDPrens bisa melakukan registrasi mulai 4 Juli 2022," tulis akun Instagram resmi LPDP, Minggu (21/2/2022).

Dijelaskan pula, proses seleksi beasiswa LPDP terdiri Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik dan Seleksi Substansi.
 

Jadwal Seleksi Tahap 1

Pendaftaran beasiswa: 25 Februari 2022 - 27 Maret 2022

Seleksi Administrasi: 28 Maret 2022 - 11 April 2022

Seleksi Bakar Skolastik: 18 April 2022- 22 April 2022

Seleksi Substansi: 16 Mei 2022- 25 Juni 2022

Jadwal Seleksi Tahap 2

Pendaftaran beasiswa: 4 Juli 2022 - 5 Agustus 2022

Seleksi Administrasi: 8 Agustus 2022 - 19 Agustus 2022

Seleksi Bakar Skolastik: 29 Agustus 2022 - 10 September 2022

Seleksi Substansi: 26 September 2022- 4 November 2022

Syarat dan cara daftar beasiswa LPDP 2022 Informasi mengenai ketentuan dan persyaratan beasiswa LPDP 2022, akan LPDP sampaikan melalui buku panduan dan laman resmi LPDP pada saat registrasi dibuka pada 25 Februari 2022 di laman https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/ 

 

Kuliah Gratis Tentang LPDP Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola LPDP sebagai sebuah lembaga non-eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Pada akhir 2021, LPDP diamanahi untuk melakukan pengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu

Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan

Dana Abadi Perguruan Tinggi dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Dengan regulasi dimaksud, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (2) Kementerian Agama, dan (3) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 



 

KOMENTAR