BKPM Nilai Revisi DNI Dorong Investor Asing Masuk Indonesia
Jakarta, Inako
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah menyerahkan usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemko Ekonomi). Revisi DNI perlu dilakukan dalam rangka memberikan dorongan kepada investor asing masuk Indonesia.
Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, perubahan DNI ini adalah gerbang bagi investor untuk masuk ke Indonesia. Ia berharap, revisi ini juga akan diikuti dengan perbaikan perizinan yang terkait investasi.
"Jadi saya tekankan adalah revisi DNI saja tidak cukup, kalau hanya sebatas merevisi memang bermanfaat," ujar Thomas, Selasa (6/3). Tetapi dia mengaku khawatirkan investor yang akan masuk akan masih menghadapi rintangan seperti perjanjian, aturan, dan syarat yang berbelit-belit.
Untuk itu, Thomas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka jalan bagi investor pada sektor yang benar-benar dianggap prioritas.
"Revisinya tidak perlu banyak-banyak sektornya, tapi sektor yang kita buka benar-benar dibuka sampai ke hilir, dan proses perizinan dan regulasi yang menjadi hambatan disektor tersebut bisa diatasi," jelas Thomas.
Hal ini sedikit berebda dengan pendekatan sebelumnya, yakni Indonesia cenderung membuka pintu sebanyak-banyaknya bagi investor, terutama Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, sekarang pemerintah lebih menginginkan langkah strategis untuk sektor prioritas.
Meskipun sudah mengusulkan, tapi Thomas enggan membeberkan sektor apa saja yang dianggap sebagai prioritas sehingga perlu dibuka kepada investor. Thomas beralasan, BKPM masih menunggu keputusan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian terkait usulan tersebut.
TAG#Investasi, #Kementerian Keuangan, #Bkpm, #Thomas Lembong
182201533
KOMENTAR