Bongkar Mafia Tanah, Pakar Hukum Agraria Mendorong Pemerintah Lebih Serius Benahi Persoalan Tanah di Indonesia

Hila Bame

Monday, 28-09-2020 | 12:49 pm

MDN
Dr. Aartje Tehupeiory,S.H.,M.H., Pakar Hukum Agraria sekaligus Dosen Pascasarjana UKI

 

Permasalahan bagaimana tindakan dan upaya yang signifikan oleh stakeholder pertanahan untuk membongkar dan menghabisi praktek mafia pertanahan
 

 

Jakarta, Inako

Carut marut persoalan agraria di tanah air hingga kini masih menjadi perhatian banyak pihak termasuk para akademisi yang bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat. 

Tanah yang merupakan modal masyarakat lalu menjadi modal ekonomi sebuah negara menyimpan banyak persoalan mulai dari UU,  PP, Perda sampai SK Bupati. 

Hal ini, kata Artje, perlu segera dibenahi agar pemilik sah atas tanah mendapat perlakuan adil demi mewujudkan masyarakat adil  dan makmur, tegas Dr. Aartje Tehupeiory, S.H.,M.H., CIQAR.,CIGNR., Pakar Hukum Agraria sekaligus Dosen Pascasarjana Universiatas Kristen Indonesia (UKI).
 

Tulisan ini merupakan saripati dari Webinar pakar Hukum Agraria (25/9/20) antara lain:

Prof. Dr.  Nurhasan Ismail -Guru Besar Hukum Agraria UGM

Dr. Aartje Tehupeiory, S.H.,M.H., CIQAR.,CIGNR., Pakar Hukum Agraria sekaligus Dosen Pascasarjana Universiatas Kristen Indonesia (UKI).

Dr. Sahat Sinaga, H.M.T. S.H., M.Kn.,  Notaris

Dewi Kartika- Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria



Terminologi Mafia


Merujuk pada kelompok rahasia tertentu yang melakukan tindak kejahatan terorganisasi sehingga kegiatan mereka sulit dilacak secara hukum, atau persekongkolan, secara perselingkuhan atau orang jahat diantara para penegak hukum dengan pencari keadilan.

Pengertian lain menunjuk pada adanya "suasana" yang sedemiakian rupa, sehingga perilaku pelayanan, kebijaksanaan maupun keputusan tertentu akan terlihat secara kasat mata sebagai suatu yang berjalan sesuai dengan hukum padahal sebetulnya "tidak' karena mereka bisa berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum.


1. Norma Hukum

 Menurut Petunjuk Teknis Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah  Nomor 01/Juknis/DJVII/2018 Tanggal 10 Aprol 2018 Tentang:

Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah


 Mafia tanah adalah individu/kelompok atau  badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat keahlian : /kejahatan dapat  Menimbulkan dan  Menyebabkan Terhambatnya Pelaksanaan Penanganan Kasus Pertanahan
 


2. Modus Mafia Tanah 


 Modus yang dilakukan mafia tanah dilakukan dengan cara - cara cara pemufakatan jahat.
 Sehingga menimbulkan sengketa, konflik dan perkara pertanahan antara lain:


Kepala desa membuat salinan girik membuat surat keterangan tidak sengketa membuat surat keterangan penguasaan fisik atau
Membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.


Pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom/ girik surat keterangan tanah


Memprovokasi masyarakat petani untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU  baik yang berakhir maupun yang masih berlaku


 Merubah/menggeser/menghilangkan patok tanda batas tanah


Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang padahal sertifikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga mengakibatkan beredarnya 2 sertifikat di atas sebidang tanah yang sama


3 Melaui lembaga Peradilan 


Melalui pengadilan untuk melegalkan kepemilikan atas tanah dengan cara:
melakukan gugatan di pengadilan dengan menggunakan alas palsu sehingga data palsu itu menjadi legal dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap


Melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah padahal hak penggugat maupun tergugat adalah merupakan bagian dari kelompok mafia tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya tidak dilibatkan sebagai pihak.


 Membeli tanah-tanah yang sedang berperkara di pengadilan dan memberikan suap kepada penegak hukum sehingga putusan berpihak kepada kelompoknya.


Melakukan gugatan tiada air, membuka dan menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dijalankan/dieksekusi dan tanah menjadi tidak dapat dimanfaatkan



Tindakan dan upaya yang signifikan


Penyempurnaan peraturannya dan memperbaiki hal-hal diluar peraturan
Penyempurnaan peraturan perlu segera dilakukan dalam hal ini segera melaksanakan
 Perintah TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 sebgaimana diatur dalam Pasal 5 Tap MPR Tersebut yaiutu menyempurnakan kajian ulang terhadap berbagai peraturan Perundang-undang berkaitan dengan Agraria, dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor.


 Melakukan harmonisasi hukum di bidang agraria dengan bertitik tolak pada UUPA sebagai ketentuan dasar penyelenggaraan keagrariaan Indonesia

Pembentukan satuan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah

Satgas mafia tanah dibentuk di tingkat kementerian ATR garis medan BPN dan tingkat kantor wilayah

Diperlukan MoU dalam penyelesaian sengketa tanah


Melakukan nota kesepahaman pedoman kerja dan tim terpadu BPN garis datar polri
Melakukan mekanisme pelaksanaan tugas-tugas satgas mafia tanah mengumpulkan informasi
Tentang adanya kasus tanah yang terindikasi keterlibatan mafia tanah melakukan rapat koordinasi gelar kasus untuk indikasi keterlibatan mafia tanah melakukan rapat koordinasi gelar kasus untuk mendapatkan kesimpulan dan rekomendasi serta melaporkannya kepada menteri melakukan informasi dari masyarakat data di kementerian ATR BPN melakukan rapat koordinasi untuk merumuskan langkah penanganan melakukan penindakan terhadap kasus dan melakukan penelitian di lapangan

Kesimpulan


Pembentukan satuan tugas pencegahan dan pemberantasan mafia tanah satgas mafia tanah.

Satgas Mafia Tanah dibentuk di tingkat Kementerian ATR BPN dan tingkat Kantor Wilayah.

Membuat Nota Kesepahaman, Pedoman kerja & Tim Terpadu BPN-POLRI. 

Satgas Mafia Tanah perlu melakukan gelar kasus secara internal  untk menetapkan kesimulan dan rekomendasi  lalu dituangkan dalam Berita Acara hasil penelitian dan selanjutnya dilaporkan kepada Menteri ATR/BPN.

Saran

Perlu segera dilakukan peraturan perundangan tentang penyelesaian sengketa pertanahan mulai dari UU, PP, Perda sampai SK Bupati. 

Dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan perlu adanya peran serta pihak yaitu:

Pihak yang memerlukan tanah

Masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan

Pemerintah Daerah dan,

Pimpinan informal ?ketua-ketua masyarakat hukum adat.

Pemerintah Daerah sebagai mediator independen (tidak memihak)

Perlu komitmen kuat dari DPRD  untuk membantu masyarakat, membuka saluran keluhan warga sebelum terjadi konflik,  para pihak membangun komunikasi yang intensif, sosialisasi dan monitoring kesepakatan.

 

 

 

TAG#UKI, #MAFIA TANAH, #Aartje

161711727

KOMENTAR