Diapresiasi, (Bakamla RI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) berhasil pukul mundur kapal China di Perairan Natuna
Jakarta, Inako
Masyarakat Indonesia mengapresiasi langkah kepada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang berhasil memukul mundur kapal China di Perairan Natuna.
Sebelumnya, KN Nipah dan KRI Imam Bonjol 383 dikerahkan untuk menghalau (shadowing) kapal China Coast Guard (CCG) 5204 yang berada di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sejak hari Sabtu, 12 September 2020 dan keluar dari wilayah tersebut pada hari Senin tanggal 14 September 2020.
Ditengarai KN Nipah mulai melakukan pencegahan masuknya CCG 5204 ke perairan Natuna dengan meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 nautical miles (Nm)
KN Nipah kemudian berkomunikasi dengan kapal Coast Guard China terkait kegiatan mereka di perairan tersebut. Kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Apa itu Nine dash line?
Nine dash line adalah sembilan titik imaginer yang menjadi dasar bagi China, dengan dasar historis, untuk mengklaim wikayah Laut China Selatan.
Menurut personel KN Pulau Nipah - 321 bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI. Oleh karena itu, CCG 5204 diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut disingkat UNCLOS, juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut.
Kedua kapal sempat saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah 321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI sampai akhirnya pada 14 September 2020 Kapal CCG 5204 keluar dari ZEEI .
“Bakamla RI, TNI-AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] perlu menyusun Strategi dan Rencana Operasi Bersama [SROB] untuk menjaga wilayah yurisdiksi Indonesia terutama yang berbatasan langsung dengan Laut Lepas maupun wilayah yurisdiksi negara lain,” imbaunya.
Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal perlu diberdayakan untuk memperkuat kerjasama dan koordinasi antar instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di bidang perikanan.
Selain itu, mengingat luasnya wilayah yang dijaga dan diawasi yang berakibat pada besarnya biaya operasional, serta beban APBN yang saat ini penggunaannya difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19, SROB dinilai menjadi elemen yang sangat penting.
TAG#natuna, #china, #indonesia
188641659
KOMENTAR