Ditangkap KPK, Ade Yasin Ikut Jejak Kakaknya Rachmat Yasin

Timoteus Duang

Wednesday, 27-04-2022 | 14:30 pm

MDN
Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin

 

BOGOR, INAKORAN

Bupati Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 26 April 2022 malam. Ade ditangkap karena kasus dugaan suap.

 

Sejumlah uang dan barang bukti lainnya disita petugas dalam operasi senyap itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan di Provinsi Jawa Barat. Dalam operasi itu, KPK menangkap Bupati Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin.

Selain Ade Yasin, komisi antirasuah itu juga menangkap beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Barat.

Operasi Tangkap Tangan itu dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu pagi. Di tempat kejadian, KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti lainnya. Belum diketahui jumlah uang yang disita dalam operasi senyap itu.

 


Baca juga

Blusukan di Pasar Jungke, Puan Borong Bakso Untuk Buka Puasa


 

Ade Munawaroh Yasin lahir di Bogor, Jawa Barat pada 29 Mei 1968. Sebelum terjun ke dunia politik, Ade berprofesi sebagai pengacara. Profesi itu membuat dia memiliki koneksi dan hubungan sosial yang luas.

Pada periode 2009-2014, Ade terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

Empat tahun setelah itu, yakni pada Pemilihan Umum tahun 2018, Ade terpilih sebagai Bupati Kabupaten Bogor.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu memenangkan kursi nomor satu dan dua di Bogor bersama pasangannya Iwan Setiawan.

 


Baca juga

Puan Maharani Sapa Pedagang Pasar Jungke Sambil Membagi Kaos


 

Setelah hampir tiga tahun menjabat sebagai Bupati Bogor, Ade terjerat kasus korupsi pada Selasa malam tadi.

Ade Yasin merupakan adik Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor yang ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 lalu.

Rachmat terjerat Operasi Tangkap Tangan terkait kasus suap sebesar Rp 4,5 Miliar dalam tukar-menukar Kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.

 


Baca juga

Puan Maharani Bertemu Mahasiswa Penerima KIP Jawa Tengah


 

Atas kejahatannya itu, Rahmat divonis dengan pidana penjara lima tahun enam bulan.

Hakim menyatakan Rachmat terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

KOMENTAR