Dua Warga Toba Samosir Pertahankan Tanah Warisan Dari Klaim Sepihak Gereja HKBP
Dua warga Toba Samosir, bernama Monang Butarbutar (64) dan saudaranya Parulian Butarbutar (53), mempertahankan tanah warisan leluhur mereka dari klaim sepihak suatu gereja di daerah itu.
Keduanya mengaku, pihak gereja telah mengambil tanah berukuran 85 meter x 85 meter yang berlokasi di Desa Sigaol Barat, Kecamatan Uluan, Toba Samosir, yang merupakan tanah warisan leluhur mereka.
Untuk itu, keduanya akan menemuh jalur hukum guna mempertahankan kepemilikan tanah tersebut dari klaim sepihak gereja.
"Terpaksa, kami menempuh jalur hukum setelah solusi damai yang difasilitasi berbagai pihak tidak berhasil atas klaim gereja terhadap tanah warisan orangtua kami seluas 85 x 85 meter," terang Monang, Jumat (16/3/2018).
Disebutkan, saat ini, persoalan tersebut bergulir di meja hijau pengadilan negeri Balige dalam tahapan sidang pengajuan gugatan yang disusun oleh pihak penggugat, yakni Monang dan Parulian melalui kuasa hukumnya, Raja Induk Sitompul.
Diceritakan, poin permasalahan pada awalnya telah mendapatkan solusi dalam pertemuan yang difasilitasi Camat Uluan atas laporan pihak gereja kepada pemerintah setempat, pada 10 Mei 2004 lalu.
Disaksikan Camat Uluan, Kapolsek Lumban Julu, Danramil Lumbanjulu, tokoh masyarakat, dan saksi dari kedua belah pihak. Monang, dan Parulian selaku ahli waris pemilik tanah telah bersedia untuk menyerahkan lahan sebagai hak milik gereja sepanjang 43,30 meter dan lebar 18,20 meter.
"Namun, pihak gereja HKBP Sigaol Barat tetap mengklaim kepemilikan atas luasan 85 x 85 meter. Tentunya, ini harus kami sikapi. Sebab, dalam lahan ini, juga terdapat makam orangtua kami," ujarnya.
TAG#Tanaha Warisan, #Hkbp
188706858
KOMENTAR