Hakim PTUN Resmi Tolak Gugatan  Hizbut Tahrir Indonesia

Inakoran

Tuesday, 08-05-2018 | 07:09 am

MDN
Hizbut Tahrir Indonesia [ist]

ong>Jakarta, Inako

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan pembubaran organisasi massa oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terkait keputusan itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta HTI mematuhi putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Kita negara hukum, ya, patuh pada putusan yang sudah dilaksanakan. Tidak ada yang lain," kata Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Namun Ketua MPR mempersilakan HTI menempuh jalur hukum bila merasa tak puas dengan putusan PTUN Jakarta. Ia menambahkan, kebijakan pemerintah yang membubarkan HTI lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang kini menjadi Undang-undang No. 16 Tahun 2017 tentang ormas diperkuat dengan putusan tersebut.

"Kemarin sudah Perppu kan. Bahwa tidak boleh. Sudah dipakai. Sekarang di PTUN dikuatkan ya sudah sah. Dan semua pihak harus mematuhi putusan itu," lanjut dia.

Sebelumnya PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Menurut Majelis Hakim, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Baca juga: 

Menristekdikti: Dosen dan Pegawai yang Terlibat HTI Dijatuhi Sanksi Kedisiplinan

Hari Ini Pemerintah Resmi Cabut Badan Hukum HTI

HTI Gugat Perppu 2/2017 ke MK

 

 

 

KOMENTAR