Hari Kesembilan PSBB, Polresta Malang Kota Tegur 1.494 Pelanggar

Hila Bame

Tuesday, 26-05-2020 | 17:59 pm

MDN

 

Malang, Inako

 

Senin, 26 Mei 2020


Sudah 1.494 pelanggar yang diberikan sanksi teguran tertulis selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Malang

Blangko dikeluarkan, karena pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan di pos check point dan penyekatan.

Bantu Masyarakat mengenal Covid19 bersama Pemkot Cirebon

 

"Sampai hari kesembilan pelaksanaan PSBB, sudah 1.494 blangko teguran yang diberikan kepada pelanggar," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat , Senin (25/5/2020). kemarin

BACA  JUGA:    

Satlantas Polrestro Depok Perketat Penjagaan di Cek Point, Terkait Penutupan Sejumlah Ruas Jalan ke Jakarta

Selama pelaksanaan PSBB, sudah ada 4 pos penyekatan, enam pos check point, dan 9 pos sembako dan energi selama pelaksanaan PSBB. Ribuan pelanggar itu, diberikan penindakan selama melintas di pos pemeriksaan dengan beragam pelanggaran, seperti tak mengenakan masker.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol  Leonardus membeberkan pula, sudah sebanyak 54.429 motor dan 31.429 unit kendaraan yang telah diperiksa saat masuk wilayah Kota Malang.

"Dari jumlah itu, 2.700 unit motor dan sebanyak 1.496 kendaraan roda empat yang diminta putar balik, karena tak memenuhi syarat untuk bisa masuk wilayah Kota Malang," tegas Kombes Pol Leonardus.

BACA JUGA:   

Gedung Putih Lanjutkan Pembatasan Perjalanan Dari Brasil Ke AS Hingga Akhir Mei

Selain memberikan penindakan terhadap kendaraan bermotor, petugas juga telah melakukan penutupan mal dan pertokoan sebanyak 96 unit karena melanggar Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

"Selain menindak pengendara, kami juga telah melakukan penutupan terhadap mal, pusat perbelanjaan, dan pertokoan sebanyak 96 unit. Sedangkan penindakan tilang sudah diberikan kepada 57 pelanggar," terang Kombes Pol Leonardus.

Seperti diberitakan, Kota Malang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang sejak 17 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020 mendatang. PSBB dterapkan sebagai upaya menekan angka kasus sebaran COVID-19 di Kota Malang.

DW JR / ALDI inako

TAG#polres malang, #malang, #jatim

188645442

KOMENTAR