Ini Alasan Jokowi Mencabut Larangan Ekspor Minyak Goreng
Jakarta, Inakoran
Presiden Joko Widodo akan segera mencabut larangan ekspor minyak goreng mulai Senin (23/5) mendatang. Sejak 28 April 2022 lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan larangan ekspor minyak goreng. Larangan tersebut dikeluarkan menyusul kasus kelangkaan komoditas itu di pasaran selama beberpa bulan sebelumnya.
Selain langkah, harga minyak goreng juga cukup tinggi yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan barang itu. Merespon kondisi demikian, Presiden Jokowi mengeluakan kebijakan melarang ekspor minyak goreng per tanggan 28 April 2022.
Kini, setelah hampir sebulan berjalan, kepala negara mencabut larangan itu dengan berbgai pertimbangan, antara lain fakta mulai normalnya pasokan dan harga komoditas itu di pasaran.
Sebelum larangan ekspor, pasokan hanya 64.500 ton, namun setelah penerapan kebijakan ini bertambah menjadi 211.000 ton melebihi kebutuhan nasional sebesar 194.000 ton per bulan.
Selain itu, Jokowi mengklaim harga minyak goreng curah sudah turun menjadi Rp 17.200 sampai Rp 17.600 per kg, dari sebelum larangan ekspor kurang lebih sebesar Rp 19.800 per kg. Dia memastikan harga ini akan semakin murah dalam beberapa minggu ke depan.
Selain itu, kepala negara juga mempertimbangkan nasib para pekerja di sektor industri kelapa sawit yakni para petani, pekerja dan kelompok terkait lainnya, yang akan terancam kehilangan pekerjaan jika larangan itu terus berlangsung.
Larangan ekspor minyak goreng, memang berpengaruh pada berkurangnya produksi yang pada gilirannya akan berdampak pada tenaga kerja dan petani sawit. Karena itu, mencabut larangan ekspor menjadi solusi mencegah damapak buruk pada para petani dan pekerja di sektor perkebunan sawit.
TAG#minyak goreng, #harga minyak goreng, #ekspor minyak goreng, #larangan eskpor
182217052
KOMENTAR