Ini Aturan Bagi Pengendara di DKI Jakarta Selama Pemberlakuan PSBB

Sifi Masdi

Sunday, 12-04-2020 | 14:00 pm

MDN
Penerapan PSBB di DKI Jakarta [ist]

Jakarta, Inako

Ada sejumlah aturan diberlakukan secara merata bagi pengendara yang melintas di seluruh wilayah DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB). Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang.

BACA JUGA: Kota Bogor Mulai Berlakukan PSBB

Aturan itu mengacu pada Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Selama penerapan PSBB jumlah penumpang mobil dibatasi hanya 50 persen saja. Untuk memastikan pengendara sudah mematuhi aturan tersebut, petugas dari Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta bersiaga di 33 checkpoint yang tersebar di berbagai wilayah di DKI.

BACA JUGA: Nasib Ojol Pada Saat Resmi Diberlakukan PSBB Di Jakarta Kian Memburuk

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengendara yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan teguran dan bahkan diminta untuk putar balik. Ia menambahkan bahwa sesuai aturan dan Juknis di lapangan, pengemudi mobil wajib memastikan jumlah penumpang sudah sesuai.

BACA JUGA:  Penerapan PSBB, KAI Daop 3 Cirebon Sesuaikan Jadwal Perjalanan KA Dari dan Menuju DKI Jakarta

Yusri mencontohkan, untuk mobil sedan yang maksimal hanya diisi oleh tiga orang saja. Satu orang pengemudi dan dua orang penumpang. “Untuk posisinya di depan satu, di belakang dua dan semuanya wajib mengenakan masker juga,” tutur Yusri.

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

 

KOMENTAR