Ini Jawaban Pemerintah RI Terkait Permintaan Ahli HAM PBB untuk Lindungi Veronica Koman

Sifi Masdi

Wednesday, 18-09-2019 | 16:41 pm

MDN
Veronica Koman [ist]

Jakarta, Inako

Ahli hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Indonesia melindungi hak tersangka provokasi terkait rusuh di Asrama Papua, Veronica Koman. Pemerintah Indonesia menyayangkan hal itu dan memberi penjelasan.

Pernyataan pemerintah Indonesia itu disampaikan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa. PTRI Jenewa menyayangkan News Release (NR) bersama 5 (lima) Special Rapporteur (SR-SPMH)/Pelapor Khusus mengenai Veronika Koman (VK) itu.

"NR tersebut dipandang tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM. Lebih lanjut, NR tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia untuk terus menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka publik secara damai dan kesetaraan di hadapan hukum," jelas PTRI Jenewa seperti disampaikan di situs resminya, Rabu (18/9/2019).

PTRI Jenewa menegaskan bahwa penegakan hukum yang tengah berlangsung saat ini tidak ditujukan kepada status Veronica Koman yang mengaku sebagai pembela HAM. Veronica Koman jadi tersangka sebagai seorang individu yang diduga menyebarkan provokasi.

"Berkaitan dengan penyebaran informasi hoax dan kebencian oleh Veronika Koman (VK), jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM (Human Rights Defender) namun lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan hoax yang menimbulkan incitement dan provokasi yang menyebabkan situasi kerusuhan," ungkap PTRI Jenewa.

Indonesia berkomitmen melindungi seluruh WNI, termasuk Veronica Koman. Hak dan kewajiban Veronica Koman sama dengan WNI lainnya.

"Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Indonesia menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Hak dan kewajiban VK di mata hukum setara dengan WNI lainnya. VK dijadikan tersangka karena telah 2 (dua) kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum," tegas PTRI Jenewa,


 

KOMENTAR