Jaksa di Jepang Menuntut Hukuman Mati Untuk Mantan Perawat Atas Pembunuhan 3 Pasien

Binsar

Saturday, 23-10-2021 | 15:10 pm

MDN
Ilustrasi

 

 

Jakarta, Inako

Jaksa pada hari Jumat menuntut hukuman mati untuk seorang mantan perawat, yang dituduh membunuh tiga pasien dengan memasukkan disinfektan ke dalam infus mereka di rumah sakit Yokohama dekat Tokyo pada tahun 2016.

Ayumi Kuboki, 34, telah mengaku sengaja mencampurkan larutan antiseptik ke dalam kantong infus, yang menyebabkan pasien meninggal, dalam persidangan hakim awam tingkat tinggi di Pengadilan Distrik Yokohama.

Jaksa menunjukkan bahwa sementara terdakwa menunjukkan ciri-ciri autisme, dia sepenuhnya kompeten untuk diadili, dan gangguan tersebut tidak mempengaruhi pengambilan keputusannya atau berperan dalam melakukan kejahatan.

Pengacara pembela berpendapat dalam persidangan bahwa Kuboki memiliki kapasitas yang berkurang pada saat kejahatan yang disebabkan oleh skizofrenia.

Menurut dakwaan, Kuboki membunuh tiga pasien rawat inap -- Sozo Nishikawa, 88, Asae Okitsu, 78, dan Nobuo Yamaki, 88 -- di bekas Rumah Sakit Oguchi, dengan menyuntikkan disinfektan ke dalam kantong infus mereka pada September 2016 dengan tujuan membunuh mereka.

 

Ilustrasi

 

Jaksa mengatakan Kuboki mengatur waktu infus sehingga pasien akan meninggal setelah dia sudah tidak bertugas untuk menghindari harus berurusan dengan keluarga atas kematian mereka.

"Dia bertindak sangat egois ... meskipun dia dalam posisi untuk melindungi orang-orang yang rentan secara sosial," kata jaksa.

Menjelang argumen jaksa, putri Nishikawa memberikan pernyataan di depan pengadilan.

"Saya hampir tidak bisa berpikir terdakwa merasa menyesal atas apa yang dia lakukan. Saya ingin dia menebus kejahatannya dengan kematian," katanya, merujuk pada terdakwa yang berulang kali menjawab, "Saya tidak ingat," selama interogasi.

KOMENTAR