Jaksa Meminta Shakira Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Penipuan Pajak

Binsar

Saturday, 30-07-2022 | 08:44 am

MDN
Jaksa Meminta Shakira Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Penipuan Pajak [ist]

 

 

Jakarta, Inakoran

Masalah Shakira menumpuk. Setelah putus dengan Gerard Pique, Kantor Kejaksaan Umum Barcelona telah meminta hakim untuk memberinya hukuman delapan tahun dan satu bulan penjara karena penipuan pajak.

Keputusan jaksa muncul setelah Shakira gagal mencapai kesepakatan untuk menghindari persidangan, karena penyanyi terkenal itu yakin dirinya tidak bersalah.

Beberapa hari yang lalu, diketahui bahwa Kejaksaan Barcelona dan tim hukum yang mewakili Shakira telah melakukan negosiasi intensif untuk menghindari persidangan atas penggelapan pajak sebesar 14,5 juta euro antara 2012 dan 2014.

 

 

Shakira percaya bahwa dia telah membayar hutangnya. Bahkan, dia diduga membayar 17 juta euro karena bunga yang dikenakan oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, setelah beberapa upaya untuk menghindari persidangan di Barcelona, ​​​​penuntut Carmen Martin Aragon menerapkan mitigasi perbaikan kerusakan yang sangat berkualitas, yang berarti bahwa hukuman Shakira dapat dikurangi.

Penuntut: Shakira tidak tinggal di luar negeri

Sementara itu, jaksa menganggap bahwa Shakira melakukan enam pelanggaran penggelapan pajak setelah gagal membayar pajak penghasilan dan kekayaan yang sesuai pada tahun 2012, 2013 dan 2014, di mana penuntut dapat meminta hukuman antara satu tahun dan satu tahun dan enam bulan.

Dalam argumennya Martin Aragon menjelaskan bahwa mantan kekasih Pique itu menggunakan struktur perusahaan dan ingin Agen Pajak percaya bahwa dia tinggal di luar negeri ketika, pada saat itu, dia tinggal di Barcelona.

 

 

Penuntutan menyatakan bahwa pasangan itu tinggal di sebuah rumah di ibukota Catalan dan kemudian pindah ke Esplugues de Llobregat di mana mereka membeli sebuah properti mewah.

Oleh karena itu, mereka percaya bahwa Shakira tinggal di luar Spanyol hanya untuk alasan profesional.

 

 

KOMENTAR