Kabid Humas Polda Jabar : Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor Selama Pelaksanaan PSBB
Bandung, Inako
Minggu (10/5/2020) di Polsek Bojongloa Kidul Polrestabes Bandung Polda Jabar, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, M.H., melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus curat , curat dan curanmor oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polrestabes Bandung selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, yaitu tanggal 6 Mei 2020 s.d. 10 Mei 2020.
Kasus yang berhasil diungkap yaitu 6 (enam) curat 2 kasus, curas 1 kasus, dan curanmor R-2 adalah 3 kasus. Pelaku berhasil ditangkap 11 orang, yaitu curat 4 tsk, curas 2 tsk, dan curanmor R-2 adalah 5 tsk.
BACA JUGA: Polres Indramayu Bersama Tim Gabungan Tertibkan Toko Non Sembako yang Masih Buka
Selain itu berhasil ditangkap tersangka, yaitu tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur atas nama HIL Bin ABD (Curanmor), RON (Curanmor), ANW (Curas), dan IRF (Curas). Dari tersangka tersebut, tersangka yang bebas asimilasi/bebas bersyarat adalah HIL Bin ABD (Curanmor), dan RON (Curanmor). Tersangka yang dibawah umur yaitu DON (tidak ditahan) dan DIM (tidak ditahan).
BACA JUGA: Skandal kamar ke-N menggeser fokus orang dari korban ke pelanggar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah perampasan 1 kasus, merusak kunci 2 kasus, menggunakan kunci palsu 1 kasus, membongkar Toko Alfamart 1 kasus, dan membongkar kios 1 kasus.
“Barang bukti yang berhasil disita Ranmor R-2 sebanyak 6 unit berbagai merk dan jenis, pisau / golok 1 bilah, rokok ratusan bungkus, uang tunai Rp. 116.000,-(seratus enam belas ribu rupiah), dan astag / kunci palsu 1 buah, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.
BACA JUGA: Zodiak Cancer Membiarkan mereka Membicarakannya ketika mereka merasa siap
Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
TAG#Kota Bandung, #Polrestabes Bandung, #Kombes Pol S Erlangga, #PSBB
188645553
KOMENTAR