Kabid Humas Polda Jabar : Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor Selama Pelaksanaan PSBB

Johanes

Monday, 11-05-2020 | 07:45 am

MDN

Bandung, Inako

Minggu (10/5/2020)  di Polsek Bojongloa Kidul Polrestabes Bandung Polda Jabar, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, M.H., melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus curat , curat dan curanmor oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polrestabes Bandung selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, yaitu tanggal 6 Mei 2020 s.d. 10 Mei 2020.

BACA JUGA:   Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Tindak 59 Kendaraan Travel Gelap Pada Operasi Ketupat Lodaya 2020

Kasus yang berhasil diungkap yaitu 6 (enam) curat 2 kasus, curas 1 kasus, dan curanmor R-2 adalah 3 kasus. Pelaku berhasil ditangkap 11 orang, yaitu curat 4 tsk, curas 2 tsk, dan curanmor R-2 adalah 5 tsk.

 

BACA JUGA:  Polres Indramayu Bersama Tim Gabungan Tertibkan Toko Non Sembako yang Masih Buka

Selain itu berhasil ditangkap tersangka, yaitu tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur atas nama HIL Bin ABD (Curanmor), RON (Curanmor), ANW (Curas), dan IRF (Curas). Dari tersangka tersebut, tersangka yang bebas asimilasi/bebas bersyarat adalah HIL Bin ABD (Curanmor), dan RON (Curanmor). Tersangka yang dibawah umur yaitu DON (tidak ditahan) dan DIM (tidak ditahan).

BACA JUGA: Skandal kamar ke-N menggeser fokus orang dari korban ke pelanggar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa  modus operandi yang dilakukan adalah perampasan 1 kasus, merusak kunci 2 kasus, menggunakan kunci palsu 1 kasus, membongkar Toko Alfamart  1 kasus, dan membongkar kios 1 kasus. 

BACA JUGA:  Masalah Daya Saing dan Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan yang Semakin Multi-dimensional

“Barang bukti yang berhasil  disita Ranmor R-2 sebanyak 6 unit berbagai merk dan jenis, pisau / golok 1 bilah, rokok ratusan bungkus, uang tunai Rp. 116.000,-(seratus enam belas ribu rupiah), dan astag / kunci palsu 1 buah, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

BACA JUGA: Zodiak Cancer Membiarkan mereka Membicarakannya ketika mereka merasa siap

Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

KOMENTAR