Kapolsek Singkawang Timur Minta Warga Cegah Hoax

Inakoran

Tuesday, 13-03-2018 | 02:01 am

MDN
Kaplosek Singkawang Timur bertatap muka dengan Tok

Singkawang, Inako –  


Berita bohong atau hoax yang berpotensi mencipotkan keresahan di tengah masyarakat, menjadi perhatian dan sorotan hampir semua jajaran kepolsian saat ini. Salah satunya adalah kepolsian di Kabupaten Singkawang Timur, Kalimantan Barat.

Terkait pilkada serentak yang sudah did epan mata, Kapolsek Singkawang Timur Iptu Harsoyo meminta warga setempat untuk tidak menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat menciptakan permusuhan di anatara warga.

"Saya selaku Kapolsek Singkawang Timur mengajak masyarakat untuk dapat mengikuti Pilkada dengan damai tanpa adanya isu SARA, mengingat sekarang ini sudah memasuki tahapan Pilkada serentak," kata Harsoyo di Singkawang, Senin (12/3/2018).

Tak hanya itu, dia juga mengimbau kepada masyarakatnya agar menolak tempat ibadah untuk dijadikan sebagai sarana politik dalam menyampaikan visi misi kampanye dari simpatisan salah satu pendukung calon.

"Guna mendukung agar tahapan Pilkada serentak bisa berjalan sesuai dengan harapan, kami telah melakukan tatap muka dengan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat khususnya yang berada di Kecamatan Singkawang Timur beberapa hari lalu," ujarnya.

Tatap muka itu, katanya, digelar di Masjid Al Muhajirin yang dihadiri oleh seluruh personil Polsek Singkawang Timur dan para jemaah Masjid Al Muhajirin yang berjumlah kurang lebih tiga puluh orang.

"Tatap muka itu juga diakhiri dengan pemberian tali asih berupa buku-buku agama kepada salah satu pengurus Masjid Al Muhajirin, Kecamatan Singkawang Timur," ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Singkawang, Hj Zulita mengatakan, jadwal kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur /calon Bupati dan Wakil Bupati saat ini sudah berjalan sejak 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

"Terkait dengan jadwal kampanye, semua diimbau agar mematuhi aturan-aturan yang sudah diatur dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada dan secara teknis di PKPU No.4 tahun 2017 tentang tahapan kampanye Pilkada tahun 2018," kata Zulita.

KOMENTAR