Kasus Kematian Kakek Alm. Markus Nula Bukan Delik Aduan, Polres Nagekeo Telah Ciderai Program Kapolri Tentang Polisi Promoter

Hila Bame

Saturday, 08-02-2020 | 15:17 pm

MDN
Petrus Selestinus

 

Oleh: Petrus Selestinus, S.H., Koordinator TPDI & Advokat Peradi

 

Jakarta, Inako

 

Sudah 2 (dua) bulan sejak Rabu, 11 Desember 2019 lalu, alm. Kakek Markus Nula (83 tahun), warga Boasabi, RT 011, Kelurahan Dhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, ditemukan tewas mengapung di sungai dangkal Aesesa, tidak jauh dari kampung tempat tinggal dan kebun milik kakek alm. Markus Nula. 

 

 

Meskipun berita kematian alm. Kakek Markus Nula cukup menggetarkan Masyarakat Nagekeo, akan tetapi pihak Polres Nagekeo pasif, apatis bahkan santai menyikapi berita kematian alm. Kakek Markus Nula. Polres Nagekeo bahkan menganggap sebagai kematian yang wajar, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan pertama di TKP atau olah TKP sesuai SOP,  KUHAP dan terlebih-lebih prinsip Polisi PROMOTER.


Awalnya masyarakat Nagekeo dan keluarga korban alm. Kakek Markus Nula menerima kematian alm. Markus Nula sebagai kematian yang wajar, karena pihak Kepolisian-pun tidak melakukan tindakan pertama di TKP, sehingga masyarakat dan keluarga alm. Kakek Markus Nula-pun, hanya fokus pada persiapan memandikan jasad alm. Kakek Markus Nula untuk ritual adat dan agama menuju persiapan pemakaman.


Namun dua bulan kemudian setelah korban dikubur, keluarga alm. Kakek Markus Nula mulai konsultasi dengan pihak Penasehat Hukum, menganalisa sejumlah tanda fisik alm. Kekek Markus Nula saat dimandikan di rumah, disitu ditemukan beberapa tanda mencurigakan pada fisik alm. Kakek Markus Nula dan tanda-tanda lain di sekitar TKP.  Temuannya antara lain :

1. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diperoleh informasi bahwa korban jatuh terpeleset lalu tenggelam dan mati terbawa arus. Tetapi fakta di lapangan menyatakan sangatlah tidak masuk akal, sebab kedalaman air sungai tidak sampai se-lutut, dan di sana tidak ada bebatuan, lokasinya rata, tidak ada tebing dan di kebun korban ditemukan dua bilah parang.


2. Saat ketika korban dimandikan oleh keluarga, di temukan tanda-tanda mencurigakan, yakni : ada luka memar di bahu belakang bagian kanan; ada benjolan pada pelipis sebelah kanan; ada luka memar pada pipi bagian kanan; ada darah yang keluar lewat hidung dan telinga; ada luka di bagian dalam bibir bawah; ada luka goresan di lengan atas sebelah kanan; ada gumpalan darah yang sudah mengering pada kepala bagian belakang.


Di samping itu ada orang bertingkah mencurigakan pada hari penemuan mayat alm. Kakek Markus Nuli di TKP, yaitu sebelum korban ditemukan meninggal, ada ancaman akan membakar rumah korban, ada telpon dari tetangga kepada anak korban yang meminta anak korban segera datang ke TKP, karena ada mayat yang ditemukan sudah meninggal (artinya si penelpon sudah tahu siapa mayat yang mengapung di sungai), sebelum diindentifikasi oleh Masyarakat. Juga ada latar belakang sengketa tapal batas tanah antara korban dengan tetangganya  yang berlokasi dekat dengan TKP, ditemukan korban meninggal. 


Atas dasar fakta-fakta di TKP dan tanda-tanda yang melekat pada fisik korban, maka diperoleh petunjuk awal di pihak Keluarga dan Masyarakat Nagekeo bahwa korban mati tidak wajar, dan untuk itu satu-satunya jalan Polres Nagekeo harus melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah orang sebagai saksi, sambil meminta otopsi terhadap jasad korban, atas biaya negara.


Sebagai Polres yang baru dibentuk guna memenuhi kebutuhan pelayanan penegakan hukum, ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Nagekeo, maka Polres Nagakeo telah menampilkan sikap abai terhadap visi KAPOLRI yaitu Polisi yang profesional, moderen dan terpercaya (PROMOTER) sebagai implementasi terhadap visi Presiden Jokowi tentang Polsi yang profesional dalam melindungi rakyat secara cepat dan tepat.


Polres Nagekeo telah menempatkan kasus kematian tidak wajar alm. Kakek Markus Nuli sebagai "delik aduan" tanpa ada langkah-langkah proaktif di TKP terutama olah TKP, mempoliceline TKP, mencurigai seseorang atau lebih, memeriksa keluarga korban dan saksi-saksi fakta di lapangan. Polres Nagekeo tidak merespons ratapan suara publik, tentang sejumlah kejagalan di TKP, malah ikut nimbrung dalam gosip-gosip seputar kematian alm. Markus Nula, tanpa langkah proyustitia.


Inilah yang disesalkan mengapa Polisi Nagekeo abaikan tanggung jawab hukumnya, apakah Polres Nagekeo akan mengulangi hal serupa yang pernah terjadi di Ngada pada tahun 2008 saat alm. Romo Faustinus Sega ditemukan disemak-semak dalam kondisi fisik penuh tanda-tanda mencurigakan tetapi Polres Ngada langsung menyimpulkan sebagai mati wajar dan langsung dikubur.


Masyarakat Nagekeo menuntut Kapolres Nagekeo proaktif, buka penyelidikan, penyidikan dan panggil saksi-saksi, lakukan olah TKP meskipun sudah 2 (dua) bulan berlalu. Jadikan tersangka beberapa orang yan dicurigai. Semangat pembentukan Polres Nagekeo yang belum lama diresmikan, tidak boleh mati suri, tidak merespons kematian tidak wajar alm. Kakek Markus Nari. Padahal kasus kematian tidak wajar alm. Kakek Markus Nuli, harus menjadi prestasi pertama Polres Nagekeo memenuhi rasa keadilan masyarakat Nagekeo yang sudah puluhan tahun menjadi Kabupaten, tetapi tidak punya Polres sendiri.

Kalau Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai, SH, M.Hum dan Timnya tidak mampu bekerja, tidak mampu mewujudkan program Kapolri yaitu Polisi yang PROMOTER, maka segera angkat kaki dari Nagekeo agar Kapolri dan Kapolda NTT segera mengganti dengan Kapolres dan Timnya yang lebih profesional mewujudukan pemenuhan hak masyarakat Nagekeo di bidang pelayanan hukum dan pnegakan hukum.

 

 

KOMENTAR