Kemenko PMK Mengawal Mekanisme Pengelolaan 21 Stadion Nasional yang Direnovasi

Junny Yanti

Tuesday, 22-10-2024 | 09:01 am

MDN
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Warsito. (Foto: ist)

JAKARTA, INAKORAN.COM

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Warsito, memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Pengelolaan Stadion di Jakarta, pada Jumat (18/20). 

Pemerintah Indonesia secara berkelanjutan melakukan pembangunan stadion selaras dengan pelaksanaan Inpres 3/2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional untuk peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Presiden memberikan arahan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk melakukan renovasi terhadap 21 Stadion yang tersebar di 11 Provinsi dengan total biaya sebesar Rp. 2,87 Triliun.

Kemen PUPR akan menyerahkan aset stadion kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri beserta klub yang mengikuti Liga Indonesia. 

Deputi Warsito menyampaikan perlu adanya pembagian peran antara Pemerintah Daerah dan Klub Sepakbola dalam pengelolaan stadion dengan mengembangkan model kemitraan yang dapat meningkatkan prestasi dan pembibitan sepakbola di daerah. 

Pelibatan BLUD/BUMD dan kerjasama pihak ketiga dapat dilakukan sehingga stadion tidak hanya digunakan untuk pertandingan sepakbola tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk konser, acara komunitas, pameran, dan lain-lain untuk penggunaan yang lebih optimal, tambahnya. 

Deputi Bidang PMK, Yuli Harsono, mengingatkan agar arahan Presiden terkait pengelolaan stadion dengan melibatkan dan bekerjasama dengan klub dapat segera dilakukan.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menyampaikan, PSSI sangat berharap tim nasional sepakbola di berbagai level umur baik putra maupun putri dapat bermain di stadion daerah.

Seluruh stadion di Indonesia perlu menerapkan standarisasi & perawatan stadion yang sesuai dengan standar FIFA. 

Dengan banyaknya stadion yang terstandarisasi AFC dan FIFA maka akan memperbesar peluang Indonesia untuk menjadi tuan rumah event sepakbola kelompok umur baik putra maupun putri.

Selain itu, klub Liga Indonesia menyambut baik rencana kerjasama pengelolaan stadion dengan klub peserta Liga Indonesia.

Stadion yang sedang dalam tahap revitalisasi oleh Pemerintah Pusat, yakni:

Stadion Harapan Bangsa dan Stadion H. Dimurthala, Kota Banda Aceh; Stadion Utama Sumatera Utara, Kab. Deli Serdang; Stadion Teladan, Kota Medan; Stadion Bumi Sriwijaya, Kota Palembang; Stadion Demang Lehman, Kab. Banjar;

Stadion Segiri, Kota Samarinda; Stadion Indomilk Arena, Kab. Tangerang; Stadion Pakansari, Kab. Bogor; Stadion Wibawa Mukti, Kab. Bekasi; Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi; Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kab. Bandung; Stadion Maguwoharjo, Kab. Sleman;

Stadion Jatidiri, Kota Semarang; Stadion Gelora Bumi Kartini, Kab. Jepara; Stadion Kanjuruhan, Kab. Malang; Stadion Surajaya, Kab. Lamongan; Stadion Gelora Delta, Kab. Sidoarjo; Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Kab. Pamekasan;  Joko Samudro, Kab. Gresik; dan Stadion Bj. Habibie, Kota Parepare.

Deputi Warsito menambahkan agar Para Kepala Daerah secara paralel segera mengidentifikasi mekanisme pengelolaan stadion yang sesuai berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2024 dan Pemerintah Pusat sesuai dengan arahan presiden berkomitmen penuh untuk mendukung transformasi sepakbola di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan, Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet, Direktur Prasarana Strategis Kementerian PUPR Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi Prasarana & Sarana Olahraga, Sekretaris Jenderal PSSI, Direktur Utama Liga Indonesia Baru, perwakilan Kementerian Dalam Negeri serta para pengelola stadion sepakbola.

KOMENTAR