Langkah LPAI agar Anak Indonesia Bebas dari Rokok dan Konten Pornografi

Hila Bame

Friday, 15-01-2021 | 09:04 am

MDN

 

Jakarta, Inako

 

Mengawali tahun 2021, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendukung pemerintah dalam menurunkan angka perokok anak di Indonesia menjadi 8,7% sesuai dengan target RPJMN 2020-2024. 

BACA:  

Tokoh Agama Cirebon Dukung Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Upayah LPAI yang telah dilakukan, seperti larangan merokok untuk anak, membuat gambar fiture di kotak rokok terlihat menyeramkan, iklan maupun promosi rokok dibatasi diberbagai media, baik di televisi maupun baliho/spanduk di jalanan. 

 

 

Dimasaa pandemi Covid-19, saat ini memaksa anak-anak untuk tetap belajar di rumah. Tentu dengan fasilitas gadget, tidak menutup kemungkinan untuk anak-anak tergiur oleh konten pornografi, rokok, dan lain sebagainya. 

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), melalui konferensi pers yang di selenggarakan di Gedung Aneka Bhakti lt.3 Kementrian Sosial (Kemensos) di Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat pada Rabu (13/1/2021) pukul 15.00 wib. 

 

Menurut Ketua Umum LPAI Dr. Seto Mulyadi, Psi, M.Si. yang akrab dipanggil Kak Seto, turut memaparkan bahwa dulu anak-anak dipaksa untuk bersekolah, namun dimassa pandemi, mereka diharuskan untuk belajar di rumah saja, tidak perlu ke Sekolah. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, LPAI lakukan pendekatan kepada kementerian terkait, mencari langkah yang konkrit dalam mengatasi masalah tersebut. Langkah ini juga diambil sebagai upayah mewujudkan hasil rekomendasi suara Anak Indonesia pada Kongres Anak Indonesia 21-23 September 2020. 

Hasil pertemuan LPAI dengan kementrian terkait mendapatkan sambutan positif. Dengan berencana menaikkan harga rokok dipasaran hingga 100 ribu, agar tidak dapat terjangkau, khususnya bagi anak-anak. Langkah lainnya, dengan diterapkannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk pembatasan aktivitas merokok, iklan, promosi dan sponsor sebagai indikator Kota Layak Anak (KLA), salah satunya. 

LPAI turut apresiasi langkah Kementrian Komunikasi dan Informasi (Keminfo) untuk menurunkan iklan rokok, khususnya di portal media digital. Meskipun, hanya berjalan sesaat karna mendapatkan perlawanan dari industri rokok, dengan alasan "belum adanya aturan terkait pelanggaran iklan rokok di internet". 

Apresiasi juga ditujukan bagi Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia atas dukungan melindungi hak Anak Indonesia, khususnya kesehatan anak demi generasi penerus Bangsa. 

LPAI akan terus berupaya, agar dapat menghentikan iklan rokok dan konten pornografi disemua media. Dengan mendukung pemerintah dalam membuat payung hukum, terkait iklan rokok dan pornografi. 

"Jakarta harus mengambil bagian untuk membuat Perda, agar anak-anak terhindar dari rokok." ujarnya Kak Seto, dalam konferensi pers. 

"Kita harus membuat "Kota Layak Anak (KLA)", tentunya LPAI tidak dapat bejalan sendiri, butuh dukungan dari setiap elemen masyatakat agar pemerintah benar-benar tegas dalam menyelamatkan penerus Bangsa. Memang benar, pemasukan untuk negara dari cukai rokok sangat besar, tapi jika diteliti, penyembuhan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah jumlahnya lebih besar dari pemasukan tersebut." tambahnya. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPAI, Henny Adi Hermanoe, S.Psi yang sering di sapah Kak Henny juga menyampaikan, jika LPAI akan berjuang terus dalam tercipatnya peraturan pemerintah terkait larangan iklan rokok dan konten pornografi bagi anak Indonesia. 

"Terima kasih buat support yang diberikan kepada LPAI, doakan agar kami terus konsisten dalam membangun bangsa dengan penuh keceriaan anak Indonesia yang sehat." tutup Kak Henny.

(Michael)

KOMENTAR