Luar Biasa, Parlemen Korea Ajukan RUU Sulli Law Tangkal Ujaran Kebencian

Sifi Masdi

Wednesday, 16-10-2019 | 21:45 pm

MDN
Bintang Korea Sulli [ist]

Seoul, Inako

Parlemen Korea Selatan bergerak cepat menanggapi kematian penyanyi dan artis peran Choi Jin-ri atau lebih dikenal dengan Sulli (25). Sulli  ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Seongnam, Seoul, Senin (14/10/2019).

Kepergiaan artis peran itu berdampak luas hingga ke masalah hukum negara di Korea Selatan. Pada 16 Oktober 2019, World Today melaporkan bahwa anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan untuk pembuatan rancangan undang undang (RUU) dalam rangka untuk melawan komentar jahat dari para netizen di media sosial.

Simak video InaTv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.


Usulan itu berdasar pada kasus Sulli yang diduga bunuh diri karena depresi akibat sering menerima ujaran kebencian. Disebut sebagai "Sulli Act" atau "Sulli Law" alias Hukum Sulli, RUU baru ini bertujuan untuk menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat, terlebih oleh akun anonim.

Ada sembilan anggota Majelis Nasional Korea yang mengajukan RUU yang secara resmi akan dibahas pada hari ke-49 kematian Sulli, pada awal Desember, di National Assembly Center.

Sebuah subkomite akan berkumpul untuk meninjau rincian dan klausul dalam "Sulli Law", selama beberapa waktu. Sedikitnya ada sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, siap turut andil dalam pembahasan.

Bersama dengan mereka juga bakal hadir sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat atau merupakan rekan Sulli.

TAG#Bintang Korea, #Sulli, #Artis

161661733

KOMENTAR