Mahfud MD Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan Saat Masih Ketua MK

Sifi Masdi

Friday, 27-09-2019 | 11:55 am

MDN
Mantan Ketua MK Mahfud Md [inakoran.com]

Jakarta, Inako

Salah satu aspirasi yang dituntut oleh mahasiswa dalam aksi demo selama dua hari (23-24 September) lalu adalah menolak RUU KUHP terkait ancaman penjara terhadap gelandangan 3 bulan penjara.  Dalam RUU KUHP yang baru ancaman itu diturunkan menjadi sangat ringan yaitu denda adminstrasi maksimal Rp 1 juta atau kerja sosial. Pasal ini yang ditolak oleh mahaiswa dan meminta agar RUU KHUP ditunda pengesahanya.

Meski demikian, ternyata pasal ini sebelumnya mendapat persetujuan pada waktu Mahfud MD menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Ini yang belum diketahui banyak orang.

Dalam KUHP saat ini ancaman pidana bagi gelandangan dituangkan dalam Pasal 505, yaitu:

1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Pasal ini sempat diprotes oleh seorang mahasiswa dari Padang, Debbi Agustio Pratama. Ia  pernah mengajukan judicial review  terhadap pasal di atas. Alasannya, sebagai anak punk, ia merasa terancam. Kedua, UUD 1945 memberikan kewajiban bagi negara melindungi fakir miskin dan anak terlantar, mengapa gelandangan malah dipenjara.

Tetapi MK langsung menolak gugatan tersebut. Pasalnya,  menurut MK, perlindungan fakir miskin dengan penggelandangan adalah dua hal yang berbeda.

"Pelarangan hidup bergelandangan merupakan soal yang tidak berkaitan dengan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar," kata Ketua MK Mahfud Md saat membacakan putusan Nomor 29/PUU-X/2012 yang dikutip dari website MK, Jumat (27/9/2019).

Menurut Mahfud dan juga 8 hakim konstitusi lainnya, pelarangan hidup bergelandangan merupakan pembatasan yang menjadi kewenangan negara. Sedangkan memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan negara.

Lebih lanjut MK mengatakan bahwa Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang. Yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan, karena bergelandangan merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketertiban umum.  

Apa yang diinginkan oleh mahasiwa dibalik tuntutan penolakan RUU KUHP tentang gelandangan? Nanti lihat perkembangan selanjutnya.

 

KOMENTAR