Majelis Kehormatan MK: Laporan Mengenai Ketua MK Ekstrem Semua
JAKARTA, INAKORAN.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dipanggil dan diperiksa dalam dugaan kasus pelanggaran etik terkait pemeriksaan perkara uji materi tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (3/11/2023), pukul 13.30. Pemeriksaan itu akan digelar secara tertutup.
Ini kali kedua Anwar Usman diperiksa. Pemeriksaan pertama terjadi pada Selasa (31/10/2023).
Menurut Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman harus diperiksa lebih dari satu kali.
“Pak Ketua MK kami undang lagi untuk pemeriksaan. Kan dia yang pertama dan yang terakhir. Karena kan paling banyak (laporan) ke Pak Ketua MK, jadi tidak cukup satu kali,” ungkap Jimly di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) malam.
Dalam pemeriksaan kedua ini, Anwar Usman diberi kesempatan untuk membela diri dan memberi klarifikasi terkait laporan-laporan yang dilayangkan padanya.
Pasalnya, laporan terkait paman Gibran Rakabuming itu tergolong laporan-laporan ekstrem.
”Jadi kami harus beri kesempatan dia klarifikasi karena rata-rata laporannya itu ekstrem-ekstrem semua,” ungkap Jimly.
Anwar Usman dilaporkan dengan dugaan terlibat dalam konflik kepentingan dalam penanganan perkara uji materi syarat calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan perkara uji materi itu dilayangkan anak muda pengagum Gibran, Almas Tsaqibbiru Re A. Anwar Usman diduga terlibat dalam konflik kepentingan mengabulkan gugatan itu.
Setelah gugatan tersebut dikabulkan, Anwar dan delapan hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan dengan dugaan pelanggaran etik.
Sebanyak 21 aduan sudah diperiksa Majelis Kehormatan sampai Kamis (2/11/2023) malam. Dari 21 aduan itu, 10 di antaranya merupakan laporan khusus mengenai Anwar Usman.
TAG#Gibran Rakabuming, #MKMK, #Ketua MK, #Mahkamah Konstitusi, #Anwar Usman
182221721
KOMENTAR