Mendikbud Muhadjir : Setiap Ruang Kelas Wajib Pasang Simbol Negara dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum KBM
Oleh: VF Charles
Jakarta, Inako
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI mewajibkan setiap ruang kelas untuk memasang simbol-simbol Negara. Hal tersebut ditegaskan oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, nomor 11/2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy itu, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam surat edaran itu, setiap sekolah diwajbkan memasang foto Presiden dan Wapres dipasang sejajar
dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara.
Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan), untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden
sebagai berikut:
a. kertas Art Carton26O gram 4 warna offset; dan
b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm ,selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)
"Foto Presiden dan Wakil Presiden ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya dan setiap ruang kelas harus dipasang bendera merah putih," kata Mendikbud saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (21/10).
Selain itu, Mendikbud juga mengimbau agaa memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan, memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik dan menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap
pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
"Dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang sekolah," tutup Mendikbud.
TAG#kemendibud
161720990
KOMENTAR