Menteri Ida Fauziah Pastikan Pekerja Kontrak 12 Bulan Berhak Dapat Kompensasi

Sifi Masdi

Friday, 21-02-2020 | 23:20 pm

MDN
Menteri Ida Fauziah menyampaikan sambutan dalam Rakor Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Se-Indonesia, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/2020) [dok:inakoran.com]

Jakarta, Inako

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengatur agar pelaku usaha tidak semena-mena menerapkan sistem kontrak kepada pekerjanya. Bahkan, pekerja yang masih terikat kontrak dan diputus hubungan kerjanya dalam masa 1 tahun kerja akan dijamin mendapat kepastian pemberian kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

"Di UU cipta kerja kita tidak mengatur bisnis prosesnya yang kita atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Itu yang berbeda dengan UU sebelumnya," ujar Menteri Ida dalam Rapat Koordinasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Se-Indonesia Tentang RUU Cipta Kerja dan Subtansi Ketenagakerjaan, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

"RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru memberikan perlindungan. Apabila sudah bekerja 12 bulan, dia berhak mendapatkan kompensasi 1 bulan gaji. Jadi ini yang saya katakan UU memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja PKWT tadi," tambahnya.

Menurut Menteri Ida, aturan tentang PKWT ini tidak bisa menjamin para pekerja yang sudah bekerja di atas 12 bulan langsung dikontrak menjadi pekerja tetap. Sebab, keputusan itu diserahkan pemerintah pada pelaku usaha.

Akan tetapi, Ida menjamin pemerintah senantiasa hadir dalam melindungi tenaga kerja Indonesia dalam hal pemenuhan hak dan lain sebagainya.

"PKWT diatur berdasarkan perjanjian bersama pekerja dengan pemberi kerja. Kalau pekerja sependapat dengan pemberi kerja dengan waktu yang disepakati, maka bisa lanjut. Dan itu pun waktunya tertentu. Pengusaha dan pekerja mempunyai pilihan," katanya.

"Setelah waktu tertentu habis apakah mau melanjutkan atau tidak. Selama ini pekerja kontrak tidak memiliki pilihan sama sekali, kalau sekarang satu tahun bekerja, maka pekerja berhak mendapatkan kompensasi. Selama ini tidak ada. Dan PKWT pun harus mendapatkan perlindungan sosial, jaminan keselamatan, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja, itu semua diatur," tegasnya.

 



 

KOMENTAR