Minuman Beralkohol Tinggi Disita Polda Bali Dari Salah Satu Minimarket

Inakoran

Saturday, 05-05-2018 | 02:08 am

MDN
ILustrasi [ist]

Denpasar, Inako –



Niat pihak kepolsian Poda Bali membebaskan minimarket di daerah itu dari semua minuman beralkohol rupanya tidak main-main.

Hal itu terbukti dari operasi Satgas III Operasi Pekat Agung 2018 Polda Bali yang berhasil menyita 105 botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket di Jalan Wibisana Barat, Denpasar, Jumat (4/5/2018).

Menurut Satgas I yang dipimpin Kasatgas I, AKBP Gede Dartiyasa, minuman keras tersebut terpajang di atas rak dan sisanya disimpan di gudang Minimart di Jalan Wibisana Barat.

Minuman keras tersebut, kata Gede, akan dimusnahkan secara serentak di akhir operasi ini.

“Masih saja banyak oknum nakal yang mencoba-coba menjual minuman keras. Dengan hasil tangkapan ini diharapkan meminimalisir mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat,” terangnya, di Denpasar, Jumat (4/5/2018).

Gede Dartiyasa menjelaskan, 105 minuman keras yang disita di antaranya ada anggur merah cap orang tua gol B alkohol 14,7%, vodca iceland 600 ml berkadar alkohol 40%, dan whisky (drum) gol C alkohol 43%.

Baca Juga:

Dua Remaja Cianjur Tewas Usai Menenggak Minuman Oplosan

Polisi Grebek Industri Rumahan Miras Di Tuban

Bupati MTB Dukung Pembuatan Perda Miras di Daerah Itu

Polisi Musnahkan Ribuan Liter Miras di Banyumas

KOMENTAR