OJK Teken Aturan Baru 10% Untuk Ritel dari Alokasi Saham IPO

Hila Bame

Thursday, 04-12-2025 | 10:01 am

MDN
Ilustrasi (ist)

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan aturan baru 10% saham initial publik offering (IPO)  jatah untuk ritel di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aturan baru demikian dibuat agar terjadi penjatahan yang adil dan tidak menumpuk pada pemilik  modal besar saja. 

BACA: 

 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Catatkan Laba Rp 4,4 triliun pada Oktober 2025

 

Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham secara Elektronik.

Batas 10% ini menciptakan penjatahan lebih adil, meningkatkan akses investor ritel dan basis pemegang saham yang beragam.

Hal ini mendukung stabilitas harga jangka panjang, transparansi melalui verifikasi dana, dan partisipasi ritel yang lebih inklusif, sehingga likuiditas pasar berkelanjutan. 

 

KOMENTAR