Pandangan Ganjar, Refly Harun, dan Yusril Ihza Mahendra Soal Hak Angket DPR

Timoteus Duang

Friday, 23-02-2024 | 14:15 pm

MDN
Ganjar Pranowo

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

 

“Angket itu adalah cara terbaik, ketika kemudian, hari ini, kondisi Pemilunya seperti ini. Kan ada cerita Sirekap, kan ada cerita server di Singapura, sementara KPU mengatakan, enggak kok,” ujar Ganjar, Jumat (23/2/2024).

Aspirasi Ganjar ini mendapat lampu hijau dari PDI Perjuangan, partai yang mengusungnya, sekaligus partai dengan kursi terbanyak di parlemen.

Kubu Anies-Muhaimin memberikan dukungan penuh pada rencana Ganjar dan PDI Perjuangan ini. Juru bicara Timnas AMIN, Refly Harun menyebut, pihaknya siap mendukung jika PDI Perjuangan memimpin upaya pengajuan hak angket.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Menang di Eropa, Diaspora Kaget dan Sebut Ada Anomali dengan Hasil Pemilu di dalam Negeri

“Kalau seandainya PDI-P mau leading untuk hak angket, tiga partai itu (NasDem, PKS, dan PKB) oke,” ujar Refly saat ditemui usai menyampaikan orasi dalam demo Poros Buruh di depan Gedung KPU RI, Rabu (21/2/2024).

Lantas, apakah pihak yang kalah Pemilu bisa menggunakan hak angket DPR untuk mendorong pengusutan kecurangan dalam Pemilu?

Pakar hukum tata negara sekaligus Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut, penyelesaian dugaan kecurangan harusnya dilakukan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: NasDem Sebut Pertemuan Jokowi dengan Surya Paloh Tidak Berkaitan dengan Sikap Politik Partai ke Depannya

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak,” ujar Yusril, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

Menurut Yusril, UUD sudah mengatur supaya perselisihan hasil pemilihan umum diselesaikan melalui jalur MK.

 

KOMENTAR