Pemkot Ambon Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup 3 Hari
Ambon, Inako –
Para pengelola dan pemilik tempat hiburan malam di seantero Kota Ambon dihimbau menutup tempat usaha mereka menjelang dimulainya bulan suci Ramadhan 439 Hijriah.
"Kita telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh pengusaha jasa hiburan malam untuk menghentikan aktivitas usaha selama tiga hari pada awal bulan ramadhan, guna menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," kata Sekertaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Senin (14/5/2018).
Menurut Anthony, keputusan itu meruyupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Ambon dengan para pengusaha tempat hiburan sebagai bentuk tolerasi antarumat beragama.
Setelah tiga hari tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT, sedangkan aktivitas usaha bola sodok dan tempat permaianan anak dibuka pukul 09.00 WIT dan ditutup pukul 16.00 WIT.
"Edaran yang disampaikan sudah jelas, karena itu warga kota Ambon dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, karena itu kita harus menghormati," ujarnya.
Selain tempat hiburan malam, pemilik rumah makan, restoran dan rumah kopi juga diimbau menutup tempat usaha dengan tirai pada pintu masuk atau jendela, agar tidak menganggu pandangan umum dan menghormati umat muslim yang melakukan ibadah puasa.
TAG#Kota Ambon, #Tempat Hiburan Malam, #Awal Ramadhan
188631622
KOMENTAR