Pemkot Ternate Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadhan

Inakoran

Saturday, 05-05-2018 | 17:59 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

 

Ternate, Inako –



Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara meminta para pengelola dan pemilik tempat hiburan malam menutup usaha mereka selama bulan suci Ramadan.

Untuk itu, pihak pemda dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran untuk menutup seluruh aktivitas, baik tempat hiburan maupun rumah makan pada siang hari selama Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah.

"Edaran ini akan dikeluarkan guna memberikan kenyamanan bagi umat Islam saat menjalankan ibadahnya selama Ramadhan," kata Kasatpol PP Pemkot Ternate, Fhandi Tumina, di Ternate, Jumat.

Menurut dia, edaran yang dikeluarkan itu akan disampaikan ke seluruh pengelola tempat hiburan dan restoran maupun rumah makan yang biasanya di Ternate.

Fhandi mengemukakan, khusus untuk rumah makan setelah "kepala puasa" akan diatur teknisnya, seperti memasang tirai dan sebagainya agar tidak terlihat bagi warga sekitarnya yang menjalankan ibadah Ramadhan.

Sedangkan, untuk salon, karaoke, pub maupun tempat pijat dilarang untuk beroperasi selama Ramadhan dan kalau ditemukan akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usahanya.

"Surat edarannya telah disampaikan ke manajemen tempat hiburan untuk menutup usahanya sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

 

 

 

 

KOMENTAR