Pencegahan & Pemberantasan Mafia Tanah Belum Usai

Catatan Hukum Akhir Tahun 2022
Oleh: Dr Aartje Tehupeiory S. H. CiQar CiQnR
JAKARTA, INAKORAN
"Pedang Keadilan" hadir sayup, antara ada, dan tiada, di tengah harapan masyarakat yang tergopoh gopoh, mencari keadilan terhadap aset tanah.
Konflik kepemilikan tanah masih mewarnai perjalanan tahun 2022, meski Presiden Joko Widodo telah berupaya keras mewujudkan impian masyarakat terkait kepemilikan tanah melalui pemberian sertifikat tanah secara gratis kepada sebagian masyarakat di Indonesia.
Ada sebagian tanah masyarakat yang telah mendapat sertifikat namun, yang belum juga banyak dengan berbagai kendala. Kendala itu dari rendahnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya legalitas atas sebidang tanah hingga tersangkut masalah hukum yang melibatkan mafia tanah dan aparat penegak hukum.
Tanah merupakan sarana produksi selain sebagai aset yang dimiliki masyarakat di desa hingga perkotaan dari perspektif ekonomi.
Dari koridor politik dan sosial tanah menentukan posisi seseorang untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Dari telaah yang dilakukan Aartje Tehupeiory, Pakar Hukum Agraria sekaligus Dosen Pascasarjana Univ Kristen Indonesia memberi catatan penting bagi penegakkan hukum konflik pertanahan di Indonesia.
Bagi masyarakat, belum tampak dalam praktik penanganan sengketa tanah antara pemegang Hak Atas Tanah dan Mafia Tanah dan Aparat Penegak hukum yang kmprehensif.
1. Penanganan kasus praktik mafia tanah yang terjadi selama ini hampir tidak pernah mencerminkan prinsip kehati harian dan penghormatan terhadap pemegang hak atas tanah.
Ketidak-adilan dan Kesewenang-wenangan dalam praktik penanganan kasus mafia tanah seringkali merugikan Pemegang Hak Atas Tanah.
2. Faktor yang mempengahruhi kasus-kasus mafia tanah adalah tidak sinkronnya aturan antar lembaga terkait pertanahan dan kolaborasi pelaku kejahatan dengan penegak hukum. Selain itu masyarakat tidak memiliki modal untuk mengurus dan mendafatar bukti kepemilikan tanah.
3. Perlu membuat formula hukum serta SOP yang kuat antar Kementerian Lingkungan Hidup, ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kepolian, KPK untuk mencegah dan memberantas mafia tanah. Peran Akademisi perlu dilibatkan demi mencapai hasil yang optimum.
Lembaga Peradilan Khusus
Untuk mencapai peradilan yang tuntas dan mensejahterakan masyarakat sebagai tujuanya maka perlu dibentuknya "peradilan khusus" perkara Mafia Tanah. Hal ini berguna untuk mewujudkan peradilan yang fair, akuntabel, transparan.
Itikad baik dari semua pemangku kepentingan pada akhirnya menjawab kebutuhan masyarakat dan menciptakan keadilan dibidang pertanahan sesuai tujuannya kemakmuran masyarakat memajukan kesejahteraan umum.
TAG#ARTJE, #CATATAN AKHIR TAHUN, #UKI
130122491
KOMENTAR