Pengacara T. Azas Nainggolan : UUTPKS akan Dilepeh Masyarakat Jika Puan Tidak Mengawal UU ini
JAKARTA, INAKORAN
Pengesahan UU TPKS oleh DPR RI pada Selasa(12/4/2022) perlu diapresiasi.
Terlebih, Puan Maharani, perempuan pertama yang memimpin lembaga terhormat tersebut mengetok palu menandai hak perempuan Indonesia dimanifestasikan dalam sebuah UU yang disahkan oleh negara untuk dijalankan secara saksama.
Namun demikian, UU TPKS yang baru disahkan itu, akan dilepeh masyarakat Indonesia, apabila Lembaga DPR tidak mengawasi pelaksanaannya di masyarakat.
Sistem Hukum Pidana yang ada selama ini, sama sekali tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Banyak perkara pelecehan seksual tidak dilaporkan masyarakat karena sistem hukum yang lama, perlakuannya sama dengan tindak pidana yang lain.
Dalam banyak kasus, perkara pelecehan seksual pelakunya hanya diganjar dengan hukuman ringan, belum lagi syarat untuk melaporkan harus ada saksi bahkan dinilai lebih memberatkan korban.
Bagaimana mungkin ada saksi jika pemerkosaan terjadi ditempat gelap dan tidak ada manusia selain, korban dan penjahatnya.
Yang kedua, korban kekerasan seksual kerap menerjang warga miskin dan kurang pendidikan meskipun warga kaya juga mengalaminya.
Aparat penegak hukum biasanya mager (malas gerak) ketika perkara pelecehan seksual menghujam warga miskin.
Karena itu perlu rekonstruksi sistem hukum kita dan, pengawasan oleh Lembaga DPR RI dan stakeholder lainnya terhadap lembaga eksekutor UU TPKS menjadi kian penting.
Lembaga eksekusi yang perlu diawasi DPR RI antara lain, Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga Pengadilan sebagai benteng akhir keadilan masyarakat.
DPR RI memiliki kuasa atas fungsi pengawasan terhadap produk UU termasuk UU TPKS dan, tanpa pengawasan melekat terhadap tiga institusi di atas sebagai eksekutor lapangan mustahil, cita-cita melindungi perempuan akan tercapai.
Kekerasan seksual adalah penyangkalan berat terhadap harkat dan martabat kemanusiaan yang melekat pada mahluk manusia yang berasal dari ciptaan Tuhan.
TAG#PUAN MAHARANI, #UUTPKS, #DPR RI, #BEM SI
182256260
KOMENTAR