Penyelenggara Emas Digital Daftar ke Bappebti
Jakarta, Inako
Emas semakin diminati setiap harinya. Masyarakat Indonesia umumnya membeli emas dengan tujuan berinvestasi atau hanya sebagai koleksi. Emas menjadi pilihan investasi yang menjanjikan karena harganya yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini terjadi karena harga emas tidak terpengaruh oleh inflasi dan permintaan terhadap emas terus meningkat.
Sebanyak 4 penyelenggara emas digital siap menjadi penyelenggara investasi fisik emas digital resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan bahwa setelah terbitnya peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital yang ditetapkan pada Februari 2019, para pelaku dinilai cukup antusias tercermin dari beberapa perusahaan yang tengah berupaya mengajukan izin melalui BBJ.
Digital adalah emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital. Proses transaksi jual belinya pun dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi atau website.
“Sudah empat yang mengajukan untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia,” ujar Paulus usai acara Coffee Talk Tamasia di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
TAG#Bapepti
188650068
KOMENTAR