Perma 01 Tahun 2015: Biaya Isbat Nikah Bisa Nol Rupiah dengan Lampiran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Memasuki tahun 2020, masyarakat dunia dikepung oleh Covi19 yang bermula di Wuhan salah satu provinsi negara Tiongkok.
Berbagai negara mengalami ketidakstabilan di sektor ekonomi akibat krisis yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19, tak terkecuali Indonesia.
Ketidakstabilan kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 semakin dirasakan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya rumah tangga.
Konsumsi rumah tangga, sebagai penopang utama perekonomian melambat secara signifikan, dimana pada akhirnya memengaruhi kinerja industri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Rumah tangga merupakan pelaku ekonomi terkecil dan terpenting, mengingat semua kegiatan ekonomi berawal dari sosial ekonomi tersebut.
Rumah tangga Indonesia yang terdampak terdapat dua sisi secara bersamaan, yaitu kontraksi pendapatan dan keterbatasan ruang konsumsi.
Kontraksi pendapatan terjadi karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengurangan gaji, dan penurunan laba usaha.
Sementara keterbatasan ruang konsumsi diantaranya karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menyikapi kondisi masyarakat demikian Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mendorong pemangku kepentingan terkait Penetapan Nikah atau Isbat Nikah ditiadakan biayanya.
Sementara Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 01 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu sidang Keliling Pengadilan Negeri Dalam rangka Penerbitan AKTA PERKAWINAN, BUKU NIKAH, dan AKTA KELAHIRAN mengatakan bahwa:
Biaya perjalanan dan operasional dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten/Kota dengan memegang prinsip :
Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pada bagian keterangan lanjutan dari Perma tersebut mengatakan bahwa :
Bagi para penerima manfaat Pelayanan Terpadu yang tidak mampu secara ekonomi dapat dibebaskan dari biaya perkara jika mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dengan melampirkan : SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) dari pejabat berwenang.
Lazimnya surat SKTM dikeluarkan oleh Ketua RT/RW tempat domisili penerima manfaat karena lebih mengenal kondisi warganya.
TAG#IKI, #PERMA 01 2015
188642801
KOMENTAR