Perspektif Puan: Perempuan dalam Politik dan Parlemen

Binsar

Monday, 28-03-2022 | 08:44 am

MDN
Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani [Inakoran]

 

 

 

 

Oleh Laurent

Status perempuan dalam politik dapat diukur sebagai derajat kesetaraan dan kebebasan yang dinikmati perempuan. Ukuran ini dapat dilihat dalam pola pembagian kekuasaan dan pembuatan keputusan terkait kebijakan untuk negara dan kepentingan publik yang lebih baik.

Namun, penilaian masyarakat terkait peran perempuan dalam politik baru mendapatkan perhatian dalam dua dekade terakhir. Seruan terhadap keterlibatan dan peran perempuan dalam politik masih harus diberi porsi diskursus lebih besar untuk membuatnya lebih berkembang.

Terutama karena keterlibatan perempuan dalam membuat keputusan merupakan kebutuhan pivotal untuk kemajuan perempuan itu sendiri dan terutama untuk kemajuan kemanusiaan secara keseluruhan.

Masih panjang perjalanan untuk memastikan bahwa perempuan di seluruh dunia menyadari pentingnya peran dan keterlibatan, serta secara bersama-sama menjadi bagian dalam proses pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.

 

 

Salah satu momentum yang mendorong keterlibatan perempuan dalam politik dan dalam diskusi-diskusi terkait kebijakan politik ysng sadar gender, terjadi pada pertemuan 144th Assembly of the Inter Parliamentary Union (IPU) di Bali.

Puan Maharani, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sekaligus ketua pelaksana IPU menyebut bahwa baru dalam  beberapa tahun kiprah perempuan di politik, terutama dalam parlemen, mulai tampak. Puan menunjukan angka peningkatan tersebut adalah 0,06 persen, atau meningkat sekitar 26 persen.

Dalam perhitungan pemilihan anggota parlemen di seluruh dunia pada 2021, terpilih 73 orang sebagai ketua parlemen, 18 orang di antaranya atau 24,7 persennya adalah perempuan.

Sejak setelah reformasi, diskursus  kesetaraaan gender dalam politik berkembang luas dan wacana memperkuat keterlibatan perempuan dalam parlemen semakin menguat sejak setelah reformasi 1998.

Hal ini pun diakui bahwa tuntutan perempuan dalam politik baru mendapatkan penerimaan publik setelah wacana dan diskursus tentang peran perempuan akan memberikan keseimbangan kebijakan dalam perspektif gender.

Tuntutan politik ini menjadi titik perubahan akan dimulainya inisiatif di level nasional untuk meningkatkan keterlibatan perempuan di parlemen.

Negara juga membuat kebijakan yang mengharuskan ada 30 persen calon anggota parlemen adalah perempuan dan bersaing dalam pemilihan umum. Sejak setelah reformasi, Indonesia telah memiliki presiden perempuan, ketua DPR perempuan, dan keterwakilan anggota legislatif perempuan.

Menurut data KPU, pada pemilu 2019 kerterwakilan perempuan di lembaga legislatif berada di angka 20,8 persen atau ada 120 anggota legislatif perempuan dari total 575 anggota DPR-RI dengan ketua DPR-RI sendiri adalah perempuan.

 

 

Pada pertemuan IPU itu sendiri, Puan adalah contoh tentang bagaimana perempuan jika diberikan kesempatan untuk  memimpin akan memperhatikan isu-isu kesetaraan gender ini sendiri. Ia tumbuh dalam partai politik yang leading example-nya adalah juga perempuan, tak lain ibunya sendiri.

Pemimpin partai politik banyak dikuasai oleh perempuan, tapi dalam Partai politik di mana Puan bernaung, perempuan adalah penopang kekuatan dan kehidupan partai itu sendiri.

Dengan tumbuh dalam partai politik yang memiliki pola kepemimpinan dalam perspektif perempuan menumbuhkan kepercayaan diri tersendiri. Dengan dukungan partai, kepercayaan diri dan determinasi ini, Puan dapat mencapai posisi tertinggi dalan dunia politik.

Lebib lanjut, politik seringkali dianggap sebagai arena 'pertandingan' yang 'kotor'. Persepsi ini juga memunculka apatisme perempuan untuk terlibat dalam politik.

Namun, justru kehadiran perempuan adalah jalan tengah menyeimbangkan persepsi politik yang gelap ini. Puan menunjukkan bagaimana kesetaraan isu perempuan terwakilkan dengan menujukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disinggung Puan dalam forum mendapat sorotan delegasi-delegasi IPU.

Meski masih dalam tahapan bahasan, yang diharapkan bisa segera disahkan, dengan adanya RRU TPMS Indonesia dinilai progresif dalam melindungi kelompok perempuan. Selain itu juga perlindungan diberikan pada perempuan terkait dampak covid.

 

 

Perempuan dalam parlemen akan menjadi kunci untuk membuat isu perempuan mendapatkan porsi perhatian seimbang. Pengalaman kebijakan tampak karena dalam setiap negara demokrasi yang tidak menyertakan perempuan dalam kekuasaan dan keterwakilan politik justru memunculkan sisi gelap prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.

Karena dalam sebuah sistem yang demokrasi pemenuhan kepentingan publik idealnya adalah setara, yang juga mengandung kepentingan perempuan di dalamnya, ada kepentingan ekonomi, kepentingan anak-anak, kepentingan kaum marginal lainnya.

Uniknya pemberi perhatian terbesar pada sudut pandang kebijakan ini ketika perempuan memiliki peran tersendiri dan proses pembuatan kebijakan. Dalam sebuah sistem tata kelola pemerintahan yang didominasi oleh laki-laki seringkali tidak menempatkan kepentingan perempuan atau kesetaraan gender dalam pembuatan keputusan terkait kebijakan-kebijakan publik.

Oleh karena itu, Puan melalui pertemuan IPU menyerukan agar perempuan diberikan porsi dan peran juga dalam parlemen, untuk memperkuat dan menempatkan kesetaraan perspektif gender, terutama ikut memperhatikan kepentingan perempuan dalam kebijakan-kebijakan publiknya.

 

 

 

KOMENTAR